Digerebek Polisi, Pengedar Sabu Kabur Lewat Jendela

Rabu, 07 Juli 2021

Publikterkini.com - Seorang pria berinisial DA alias RA (22) langsung kaget. Sebab, saat berada disebuah rumah di wilayah Suka Makmur Desa Alam Panjang Kecamatan Rumbio Jaya pada Selasa sore (6/7/2021), tiba-tiba datang sejumlah polisi berpakaian preman.

Dengan wajah panik, warga Desa Pulau Sarak Kecamatan Kampar inipun berusaha kabur lewat jendela. Tapi, ternyata di luar rumah sudah ada Team Opsnal Polsek Kampar yang siaga.

Selanjutnya, pria ini digeledah dan ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening, 4 lembar plastik bening berisi serpihan kristal sabu, 1 unit timbangan digital, 2 buah HP serta uang tunai sebesar Rp 1.450.000 serta sejumlah barang bukti lainnya. Pelaku kemudian digiring ke kantor Mapolsek Kampar.

Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani MH menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (06/07/2021) sekira pukul 17.00 wib. Saat itu unit Reskrim Polsek Kampar mendapat informasi tentang adanya penyalahgunaan narkotika di Dusun Suka Makmur Desa Alam Panjang Kecamatan Rumbio Jaya.

Menindaklanjuti informasi tersebut Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani MH perintahkan Kanit Reskrim IPTU Toni MH bersama Tim Opsnal Polsek untuk melakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan penyelidikan, kemudian pada Selasa sore (06/07/2021) sekira pukul 17.00 wib unit Reskrim Polsek Kampar melakukan penyergapan terhadap target DR alias RA disebuah rumah. Saat itu DR berupaya melarikan diri melewati pintu jendela kamarnya namun berhasil ditangkap oleh petugas yang sudah siaga disekitar lokasi.

''Dari hasil pengecekan urine tersangka, hasilnya positif amphetamine. Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dalam kasus ini, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun,'' jelasnya. *