Publikterkini.com - Kapolda Riau menyebutkan apa yang telah dilakukan Kompol IZ sudah membuat malu institusi Polri, bahkan sudah khianati bangsa. Jadi sudah pantas kalau Kompol IZ dipenjara seumur hidup.
''Mantan perwira Polda Riau Kompol IZ adalah pengkhianat bangsa. Yang bersangkutan bukan lagi anggota Polri," kata Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi SH SIK MSi, Jumat (2/7/2021).
Menurut perwira tinggi yang mempunyai pangkat dua bintang dipundaknya ini, vonis majelis hakin Pengadilan Negeri Pekanbaru sudah layak diterima IZ. Sebagai aparat penegak hukum, seharusnya memberabtas narkoba, bukan terlibat dalam jaringan barang haram itu.
Kapolda mengatakan, IZ sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi Identifikasi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau. IZ juga pernah menjabat salah satu Kapolsek dijajaran Polda Riau.
Menurut Kapolda, perwira Polri seharusnya menjadi pelayan, pelindung, dan pengayom masyarakat. Namun, IZ malah terlibat dalam kasus penyelundupan narkotika.
"Pelaku langsung dipecat dari anggota Polri karena telah mencoreng nama baik institusi Kepolisian Republik Indonesia," kata Agung.
Seperti diketahui majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhi hukuman penjara seumur hidup terhadap mantan Kapolsek Tempuling, Inhil, Provinsi Riau, Kompol Imam Zaidi Zaid (55).
Putusan itu diberikan pada terdakwa karena terbukti terlibat dalan peredaran 16 kilo sabu-sabu. *