Berwisata Ke Yogyakarta, Pengunjung Wajib Bawa Surat Bebas Covid-19 Dan Sudah Vaksin

Jumat, 02 Juli 2021

Publikterkini.com - Wisatawan yang akan berkunjung ke Kota Yogyakarta diwajibkan membawa surat keterangan bebas Covid-19 yang masih berlaku. Selain itu, wisatawan dari luar Kota Yogyakarta telah divaksin Covid-19.Kebijakan tersebut diterapkan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di Kota Yogyakarta.

"Kita berharap semua yang datang ke Jogja itu menunjukkan dirinya sehat dan memperoleh vaksin," kata Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi, Kamis (1/7/2021).

Pemeriksaan acak terkait surat keterangan sehat tersebut akan dilakukan di beberapa destinasi wisata di Kota Yogyakarta.

Pihaknya ingin memastikan orang-orang yang datang ke Kota Yogyakarta bebas dari Covid-19.

Pemkot Yogyakarta juga telah berkoordinasi dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY agar mewajibkan tamu hotel membawa surat keterangan sehat yang masih berlaku.

Dengan demikian, para wisatawan yang ingin berlibur harapannya bisa mendapatkan keamanan serta kenyamanan.

Heroe menambahkan, masyarakat saat ini sangat antusias mengikuti vaksinasi Covid-19.

"Antusiasme masyarakat saya lihat cukup tinggi, banyak yang mengantre sehingga harus kita buat agar keamanan terjamin," kata dia.

Selain itu, pihaknya juga akan menggencarkan sweeping acak di lokasi wisata secara lebih selektif.

Ia menambahkan, Pemkot Yogyakarta masih akan menegakkan protokol kesehatan (prokes) dengan melibatkan TNI dan Polri.

"Represifnya akan kita lihat aturan-aturannya. Banyak masukan dari masyarakat agar kita lebih represif dengan jatuhkan denda dan sebagainya supaya memberikan efek jera kepada masyarakat bahwa ini adalah dilakukan bersama-sama," jelas Heroe.

Pemerintah Kota Yogyakarta telah melakukan rapat dengan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X untuk mengkaji penerapan denda bagi pelanggar prokes.

Heroe menegaskan, sanksi denda bukan bertujuan untuk menghukum masyarakat.

"Agar jelas baik denda sanksi sosial dan sebagainya. Kalau aturan umum kan sudah ada semua baik denda, sanksi sosial hingga penutupan. Kita tinggal mengaktifkan itu saja, tetapi harus menjadi concern semuanya," kata Heroe.