Sugeng Pranoto (pakai kopiah) dan kuasa hukumnya Indra Marpaung memberikan keterangan pada wartawan.
Publikterkini.com - Berawal dari mitra bisnis berujung ke polisi. Inilah yang terjadi antara Sugeng Pranoto dengan PT Satria Komodo Indonesia (Sakoi).
Sugeng Pranoto harus mengambil langkah hukum. Anggota DPRD Riau dari fraksi PDIP ini terpaksa melaporkan PT Sakoi ke polisi. Penyebabnya, karena keluarganya terancam dan teraniaya karena dituduh mempunyai hutang dari orang yang mengaku dari PT Sakoi.
''Kita sudah membuat laporan resmi ke Polresta Pekanbaru, Jumat 25 Juni 2021 malam,'' kata Sugeng didampingi kuasa hukumnya Indra Marpaung SH, Rabu (30/6/2021).
Dijelaskan Sugeng, kejadian ini berawal, Selasa 15 Juni 2021. Saat itu dirinya sedang rapat internal dengan stafnya, dan tiba-tiba didatangi Larshen Yunus. Kemudian masuk ke ruangan komisi III tanpa permisi, tanpa ketuk pintu dan lain sebagainyalah.
''Waktu itu, memaksa saya harus melayani mereka. Larshen Yunus bilang, saya bawa PT Sakoi, ini orangnya. Dia juga mengaku ketua Gamari,'' jelas Sugeng.
Setelah itu, tepatnya pada hari Jumat 25 Juni lalu, Sugeng kembali dibuat kaget usai ditelpon istrinya, yang menyebutkan rumahnya di Jalan Merak Marpoyan Damai dikepung oleh anggota PT Sakoi sejak pukul 9.30 pagi.
Ia mengatakan ketika pintu rumah mau ditutup, anggota PT Sakoi menghalang-halangi. Mereka akhirnya bisa masuk menerobos tanpa ijin ramai-ramai.
Melihat hal itu kata Sugeng, isteri dan anaknya merasa ketakutan. Terlebih karena orang-orang tersebut bertampang seram. Bahkan saat itu, MCB lampu rumahnya juga dimatikan. Alhasil, anaknya yang tadinya belajar, tidak bisa belajar sama sekali.
"Keluarga saya ketakutan, saya koordinasi dengan tetangga, dan sebagian ada yang melapor ke kepolisian. Mereka mencari saya, menuduh saya, bahwa saya itu ada didalam rumah. Makanya ketika anak saya itu pulang sholat Jumat yang masih SMK, diikuti,'' akunya.
Atas kasus ini, kata Sugeng, dia pun berkoordinasi dengan pengacara dan pihak Kepolisian. Hingga pada akhirnya tim Buser Polresta Pekanbaru turun ke lokasi perumahan.
"Sebenarnya saya dari dulu tidak pernah melaporkan orang. Tapi karena keselamatan anak-anak dan isteri saya, maka sebagai suami saya harus melindungi mereka tidak bisa tinggal diam. Kalau anak isteri saya terancam, wajib hukumnya suami melindungi", ucap anggota DPRD Riau dua periode tersebut.
Ketika ditanya apakah kedatangan pihak PT Sakoi itu terkait hutang piutang, Sugeng menjawab, dirinya tak ada berhutang dengan PT Sakoi. ''Sampai hari ini saya tidak punya hutang, demi Allah. Saya tidak ada hutang,'' aku Sugeng dihadapan puluhan wartawan.
Namun beberapa tahun lalu, sekitar tahun 2010 hingga 2012, dirinya pernah bermitra bisnis dengan PT Sakoi, jual beli bahan bakar minyak (BBM) solar. Namun, usaha tersebut kolap alias bangkrut.
Menurut kuasa hukum Sugeng, Indra Marpaung, ini tak ada hutang piutang, melainkan masalah bisnis. Dalam bisnis tersebut, Edi Rantau waktu itu juga sudah menikmati keuntungan bisnis tersebut.
''Diduga Edi Rantau kembali datang mungkin karena melihat kliennya sudah menjadi pejabat publik, dan datang dengan modus hutang piutang,'' ungkapnya. *