KK Jadi Syarat Utama PPDB

Kamis, 01 Juli 2021

Ilustrasi. Net

Publikterkini.com - Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022 di Kota Pekanbaru bakal berlangsung 5 Juli 2021. Namun, sekolah ternyata masih belum mengumumkan syarat PPDB tahun 2021.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru, Dr Ismardi Ilyas mengatakan, salah satu syarat dalam PPDB tingkat SD dan SMP negeri yakni Kartu Keluarga (KK).

"Yang utama itu KK jadi satu syarat utama untuk PPDB tahun ini," kata Ismardi Ilyas, hari ini.

Ia mengungkapkan, para pendaftar harus memiliki KK, hal ini guna memastikan lokasi atau tempat tinggal dari calon peserta didik. Apalagi PPDB tahun ini jalur zonasi mendominasi 65 persen kuota bagi pendaftar dari jalur zonasi.

Menurutnya, panitia masih mempersilahkan pendaftar melampirkan surat domisili. Namun, surat domisili tidak menjadi syarat mutlak. Surat domisili hanya diperuntukkan untuk calon pendaftar khusus. 

Satu di antaranya pendaftar yang terkena bencana alam sehingga dokumennya hilang atau terbakar. 

"Kedua yang terkena bencana sosial, selain dari dua kategori tidak boleh melampirkan surat domisili," jelasnya. 

Ismardi menegaskan bahwa persyaratan itu adalah petunjuk teknis dari pemerintah pusat. Pihaknya mempertegas regulasi itu dalam Peraturan Wali Kota Pekanbaru tentang PPDB tahun 2021.

"Jadi ada juknis ini mencegah penyalahgunaan surat domisili, antisipasi permainan surat oleh oknum RT dan orangtua calon peserta didik," pungkasnya.

Ia menambahkan, selain jalur zonasi kemudian PPDB untuk kuota jalur Afirmasi atau berdasarkan status ekonomi (miskin) sebanyak 15 persen. Lalu 15 persen lagi jalur prestasi, dan 5 persen lagi kuota anak pindahan. *