Polisi Tangkap Penyelundup Kayu ke Malaysia

Rabu, 30 Juni 2021

Publikterkini.com - Dit Polair Polda Riau berhasil menggagalkan penyelundupan kayu ke Malaysia. Dalam kasus ini turut ditangkap tujuh orang pelaku serta enam kapal yang digunakan untuk mengangkut kayu tersebut.

Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setia Imam Efendi, Rabu (30/6/2021) mengatakan, tujuh pelaku yang diamankan yakniLamhot Sihotang, Sazaun, Masril Azhari selaku nahkoda kapal.

Selain itu, turut diamankan BI, pemilik kayu. Lalu, Syahril dan Andriyan selaku pemilik dan nahkoda kayu.

Dijelaskan Kapolda, pengungkapan kasus ini antara bulan Mei hingga Juni 2021. Pengungkapan pertama pada Jumat tanggal 07 Mei 2021 sekira pukul 23.00 Wib di Perairan Selat Padang Kecamatan, Tasik Putri Puyu Kabupaten Kepulauan Meranti.

Selanjutnya, Ahad (23/5/2021) sekitar pukul 20.00 WIB di Perairan Selat Ringgit Kabupaten Kepulauan Meranti.

Lalu, pada Selasa (25/5/2021) sekitar pukul 22.00 WIB di Perairan Topang Kecamatan Rangsang Kabupaten Kepulauan Meranti. Terakhir pada Senin (14/6/2021) sekitar pukul 01.00 WIB di Perairan Topang Kecamatan Rangsang Kabupaten Kepulauan Meranti.

Pengungkapan ini, dilakukan KP. KEDIDI, KP. PUNAI, KP. IV – 1001, KP. IV-2003 dan Tim Intel Air Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Riau.

''Enam kapal dan tujuh orang pelaku diamankan karena mengangkut kayu olahan dan kayu bulat hasil hutan tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK),'' kata Kapolda Riau didampingi Direktur Polairud, Kombes Eko Irianto dan Kabid Humas Kombes Sunarto.

Hasil penyidikan, pelaku mengaku kayu tersebut rencananya akan dibawa ke berbagai tempat. Diantaranya, Negara Malaysia, Kabupaten Karimun Provinsi Kepri dan di sekitar wilayah Provinsi Riau.

''Untuk di Riau sendiri seperti Kabupaten Inhil dan Kabupaten Bengkalis. Sementara untuk proses hukumnya tersangka dan barang bukti saat ini sedang dilakukan proses penyidikan Penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Riau,'' kata Kapolda.

Dari hitung-hitungan yang dikeluarkan oleh ahli sebagai berikut,  Provisi Sumber Daya Hayati (PSDH) Rp. 12.100.000,-. Dana Reboisasi (DR) : Rp. 35.475.000,-. Dengan total Rp. 47.575.000.

Dalam kasus ini para pelaku dijerat Pasal 83 Ayat (1) huruf (b) Jo Pasal 12 huruf (e) Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2013tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHPidana.

''Untuk ancaman hukuman penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.500.000.000,-(dua miliar lima ratus juta rupiah),'' ungkap Kapolda. *