Rektor UI Ketahuan Rangkap Jabatan, Ini Beberapa Pendapat Politisi

Rabu, 30 Juni 2021

Rektor UI Periode 2019-2024 Ari Kuncoro

Publikterkini.com - Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro menjadi sorotan publik karena diketahui masih memiliki jabatan dalam suatu perusahaan bank BUMN.

Hal ini terungkap akibat Rektorat UI memanggil sejumlah pengurus BEM UI yang diduga terlibat dalam penerbitan unggahan kritik poster BEM UI di media sosial yang bertajuk "Jokowi: The King of Lip Service".

Pegiat antikorupsi Donal Fariz dalam akun Twitter-nya, Minggu (27/6/2021) menyebut Rektor UI Ari Kuncoro saat ini juga memiliki jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama BRI.

Dari penelusuran Kompas.com, dalam laman resmi BRI, nama Ari Kuncoro ditulis sebagai Wakil Komisaris Utama/Independen.

Dalam CV nya yang juga disertakan dalam laman itu, ditulis jabatannya saat ini sebagai Rektor Universitas Indonesia (2019-saat ini).

Disebutkan pula, Ari pernah menjabat Komisaris Utama/Independen PT Bank Negara Indonesia (BNI) pada 2017 hingga 2020.

“Rektor UI, Prof Ari Kuncoro itu Wakil Komisaris Utama BRI. Sebelumnya Komut BNI,” tulis Donal, Minggu.

Bentuk Maladministrasi

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyebut, Rektor UI Ari Kuncoro telah melakukan malaadminstrasi.

Hal itu berdasarkan ketentuan pasal 35 huruf c Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 Tentang Statuta Universitas Indonesia yang menyebutkan bahwa rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sebagai pejabat BUMN/BUMD maupun swasta.

Isi lengkap pasal tersebut berbunyi:

Rektor dan wakil Rektor dilarang merangkap sebagai:

a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;

b. pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah;

c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta;

d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; dan/atau

e. pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.

Berdasarkan isi Pasal 35 di atas, Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menilai Rektor UI Ari Kuncoro sudah melanggar aturan.

“Intinya berdasarkan PP tersebut, rektor dan wakil rektor UI dilarang merangkap sebagai pejabat di BUMN/BUMD atau swasta,” kata Yeka kepada Kompas.com, Selasa (29/6/2021).

“Artinya, Rektor UI telah melakukan malaadministrasi, karena jelas-jelas melanggar ketentuan yang berlaku,” ucap Yeka.

Menurut Politisi

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu angkat suara. Menurutnya, rangkap jabatan Ari Kuncoro melanggar aturan serta cacat hukum.

Cacat hukum yang dimaksud karena penunjukan Ari Kuncoro melanggar Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta Universitas Indonesia Nomor 68 Tahun 2013.

Dalam pasal 35 huruf c disebutkan bahwa rektor dilarang merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara.

"Itu sangat jelas menyatakan bahwa dilarang merangkap jabatan, salah satunya adalah merangkap jabatan di BUMN, BUMD atau badan usaha swasta. Itu jelas. Berarti yang dilanggar adalah statuta," kata Said Didu, Selasa (29/6/2021).

Dia mengakui, dari sisi aturan kementerian, tidak ada aturan yang dilanggar Ari Kuncoro. 

"Tapi kita selalu menyatakan bahwa tidak boleh ada aturan yang dilanggar, sehingga kalau melanggar statuta berarti pengangkatannya juga menjadi cacat hukum," katanya.

Sementara Politikus Partai Gerindra, Fadli Zon menyebut Rektor UI seharusnya malu karena rangkap jabatan.

Sebagai anggota DPR, Fadli Zon menegaskan bahwa di dalam aturan pun disebutkan bahwa pegawai BUMN tidak diperbolehkan memiliki rangkap pendapatan.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara Catatan Demokrasi yang diunggah di Youtube pada Selasa 29 Juni 2021.

“Kalau kita lihat ini bukan hanya aturan, ini kita bicara dari statuta UI yang saya baca di media sosial yang mengatakan justru UI sendiri yang membuat itu,” ucap Fadli Zon.

Oleh karena itu, dia mendorong Universitas Indonesia (UI) untuk menegakkan motonya yang memiliki arti ‘Kebenaran, Kejujuran, Keadilan’.

“Jadi seharusnya dalam rangka menegakkan slogan tadi ya, supaya tidak jadi Lip Service, slogan ‘Veritas, Probitas, Iustitia’ itu, tegakkan dong kebenaran, tegakkan keadilan,” ujar Fadli Zon.

Dia pun menyinggung bahwa jika di luar negeri, Ari Kuncoro selaku rektor UI sudah mundur karena merasa malu.

“Artinya rektor UI, kalau di luar negeri sih sudah pasti rektor UI sudah mundur itu, sudah malu pasti ya. Tapi kan di sini rasa malu itu sangat mahal, orang bisa tidak malu berbohong berkali-kali, atau bertindak segala macam,” kata Fadli Zon.

Ketika ditanya mengapa Ari Kuncoro harus merasa malu, dia menekankan bahwa Rektor UI telah melanggar statuta perguruan tinggi yang dipimpinnya itu.

“Loh, dia melanggar. Kalau betul dia melanggar statuta UI ya harusnya dia malu dong. Kalau di luar negeri itu melanggar prokes saja kemarin Menteri Kesehatan langsung mengundurkan diri. Jadi, jabatan itu bukan segala-galanya, tapi menegakkan institusi dan legacy itu yang paling penting,” tutur Fadli Zon.

Wacana revisi Statuta UI

Terkait polemik ini, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Ristek Nizam mengatakan, pihak Majelis Wali Amanat UI yang dapat memberikan keputusan terkait apakah Ari Kuncoro melanggar Statuta UI.

Menurut dia, hasil rekomendasi dari MWA UI bisa diusulkan kepada Kemendikbud Ristek.

"Tentunya nantinya MWA yang dapat memberikan keputusan tentang hal tersebut, apakah menyalahi statuta atau tidak," Nizam saat dihubungi Kompas.com, Selasa (29/6/2021).

Secara terpisah, Anggota Majelis Wali Amanat UI dari Unsur Mahasiswa Ahmad Naufal Hilmy mengatakan isu rangkap jabatan Rektor UI sudah menjadi perhatiannya sejak tahun lalu.

Hilmy menjelaskan, dirinya bersama pihak BEM UI sudah pernah membuat kajian terkait rangkap jabatan tersebut serta menyerahkan kajian itu untuk dikaji oleh pihak MWA UI.

“Isu terkait rangkap jabatan juga merupakan concern pada tahun lalu,” kata Hilmy saat dihubungi Kompas.com, Selasa.

Menurut Hilmy, saat itu masih belum ada informasi terkait teguran atau sanksi yang diberikan MWA UI kepada Ari Kuncoro.

Ia menyebut, MWA UI berencana melakukan kajian untuk merevisi Statuta UI.

Namun, menurutnya, hingga saat ini dirinya masih belum menerima Statuta UI versi terbaru.

Sebab, revisi terhadap Statuta UI bukan hanya kewenangan MWA UI, namun juga merupakan kewenangan dari organ Dewan Guru Besar (DGB) UI, Rektor UI, dan Senat Akademik (SA) UI.

“Statuta UI juga bukan wewenang dari MWA UI saja, namun dari 4 organ lainnya di UI. karena itu Revisi Statuta dibahas bersama oleh 4 organ. Sejauh ini Statuta UI yang terbaru masih belum ada,” tutur dia.

MWA UI juga langar aturan ?

Statuta UI yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 bukan hanya melarang rangkap jabatan bagi Rektor UI (Pasal 35).

Namun, beleid tersebut juga melarang Ketua dan Sekretaris MWA UI (Pasal 29) merangkap jabatan.

Dalam pemilihan Ari sebagai Rektor UI 2019-2024 dilakukan berdasarkan voting Majelis Wali Amanat (MWA) UI pada 25 September 2019.

Ketika itu, MWA UI diketuai oleh Saleh Husin, yang masih akan menjabat posisi itu hingga 2024 nanti.

Saleh yang menjabat sejak 24 April 2019 itu rupanya juga rangkap jabatan sebagai seorang Managing Director di Sinar Mas.

Sebagai Ketua MWA UI, Saleh juga kemudian menunjuk langsung posisi Sekretaris MWA UI, yang kini diisi oleh Wiku Adisasmito, pria yang kini tenar sebagai juru bicara Satgas Covid-19 RI.

Padahal Pasal 29 Statuta UI menyebut sebagai berikut:

Ketua dan sekretaris MWA dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:

a. pimpinan dan pejabat pada jabatan struktural lainnya pada UI atau perguruan tinggi lain;

b. pejabat pada jabatan struktural pada instansi dan lembaga pemerintah pusat dan daerah; atau

c. pejabat pada jabatan lainnya yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan UI.

Kondisi rangkap jabatan di unsur pejabat UI tersebut dianggap tidak mencerminkan etika yang baik karena perguruan tinggi seyogianya steril dari intervensi politik.

"Harusnya mereka minta mundur kalau mereka etiknya baik sebagai dosen," kata pakar hukum tata negara Bivitri Susanti kepada Kompas.com, Selasa.