Ilustrasi. Net
Publikterkini.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memprioritaskan pemberian vaksinasi Covid-19 ke warga yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El). Hal ini guna memastikan vaksin tersebut diperuntukkan bagi masyarakat Pekanbaru.
Plt Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru, Arnaldo Eka Putra mengaku tetap memprioritaskan masyarakat Kota Pekanbaru untuk menerima vaksin covid-19.
Padahal Kementerian Kesehatan RI menghapus syarat KTP domisili bagi peserta vaksinasi. Penghapusan syarat ini berlaku di semua fasilitas kesehatan.
"Dosis vaksin yang ada saat ini memang prioritas untuk warga Kota Pekanbaru," terang Arnaldo, hari ini.
Ia mengungkapkan, bagi masyarakat yang belum memiliki KTP Kota Pekanbaru tapi sudah tinggal lama bisa mengurus surat keterangan domisili. Mereka dapat mengurus ke perangkat RT ditempat mereka tinggal.
Ia mengaku belum menerima teknis terkait surat edaran tersebut. Ia menyebut bahwa sesuai etikanya yang menerima vaksin kuota Kota Pekanbaru tentu untuk masyarakat Kota Pekanbaru.
Pihaknya memastikan bahwa para penerima vaksin hanya menerima dua dosis vaksin. Ia menegaskan tidak ada penerima yang mendapat empat dosis vaksin.
Data penerima vaksin tercatat jelas di data P-Care vaksinasi. Petugas bisa mengetahui yang hendak vaksin sudah suntik dua dosis atau belum sama sekali.
"Ada data tercatat saat proses input data, jadi bisa dipastikan data penerima vaksin," jelasnya.
Arnaldo memastikan untuk ketersediaan vaksin saat ini masih mencukupi. Tambahan vaksin Sinovac sudah diterima Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru pada, Kamis (24/6) malam.
Dari 46.793 dosis, sebanyak 10.000 dosis akan digunakan untuk vaksinasi massal dalam rangka HUT ke-75 Bhayangkara.
Saat ini, 40.000 lebih vaksin itu diterima dari Instalasi Farmasi Kesehatan (IFK). Vaksin tersebut nantinya juga diprioritaskan bagi penerima vaksin dosis kedua. Banyak masyarakat yang tertunda menerima vaksin dosis kedua akibat kekosongan vaksin beberapa waktu lalu. *