Melawan Saat Dtangkap, Kurir Pembawa 19 Kilo Sabu Ditabrak

Rabu, 23 Juni 2021

Publikterkini.com - Tim Direktorat Polda Riau dan Polres Bengkalis serta Bea Cukai Bengkalis berhasil mengagalkan peredaran 19 Kilogram sabu-sabu dan 500 butir inek.

Bersama barang haram itu turut diamankan dua kurir, RA (24) dan AB (24). Rencananya narkoba itu akan dikirim ke Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.

''Penyelundupan barang haram itu berhasil digagalkan di wilayah Bengkalis yakni Jalan Lintas Bengkalis - Bantan, Sabtu (19/6/2021),'' kata Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Selasa (22/6/2021.

Kata Kapolda, dalam kasus ini dua tersangka berhasil diamankan. Pelaku, RA (24) dan AB (24) yang membawa narkoba tersebut menggunakan satu unit sepeda motor. 

Sementara, Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Victor Siagian menambahkan, saat ditangkap para pelaku melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa menabrak sepeda motor pelaku.

Kemudian langsung dilakukan penggeledahan dan petugas berhasil menemukan narkoba tersebut. Dari pengakuan keduanya mereka disuruh oleh SN. Ada juga pelaku lain yang berhasil kabur yakni I.

Kata Victor para kurir itu dijanjikan upah Rp10 juta rupiah/Kg. Tapi mereka baru terima uang muka Rp.5 juta. "Pelaku sudah pernah mengantar narkoba 5 kg. Dimana mereka mendapat upah sampai Rp.50 juta. Ini terjadi Mei lalu," tuturnya.

Saat ini pihaknya tengah melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. ''Petugas tengah memburu para bandar yang identitasnya sudah dikantongi,'' ungkapnya. *