Kombes Sunarto
Publikterkini.com - Polda Riau kini tengah melacak siapa penyebar video seorang perwira berpangkat Kompol yang melakukan pemukulan seorang Bripda dipintu masuk Mapolda Riau beberapa waktu lalu.
Menurut Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, tentang viralnya video terjadi pekan lalu karena diduga pengambilan gambar dan video dilakukan secara ilegal dan itu merupakan bentuk pelanggaran.
''Kita sekarang fokus pada penyebaran video. (Ini jelas) perbuatan melawan hukum, tidak bisa (penyebaran video) dilakukan secara bebas. Ini melanggar UU ITE,'' kata Kombes Sunarto,dalam keterangan rilisnya, Senin (21/6/2021).
''Akses ilegal yang dilakukan dengan merekam video dari CCTV milik Polda Riau merupakan pelanggaran serta perbuatan melawan hukum. Ini sudah sejak awal kita lakukan penanganannya,'' katanya lagi.
Sejak awal peristiwa itu terjadi, Polda Riau sudah menanganinya sebagai kasus internal. Termasuk memanggil para orang-orang ada dalam video serta yang mengetahui kejadian tersebut.
Kata Narto, bahwa setiap anggota Polisi di Bumi Lancang Kuning, wajib bertindak profesional dalam menjalankan tugas-tugasnya sebagai pengayom masyarakat. Sikap profesional ini, termasuk di antaranya profesional dalam memberikan pelayanan kepada publik.
"Setiap anggota Polda Riau wajib profesional menjalankan tugas-tugasnya. Termasuk paling utama itu profesional memberikan pelayanan kepada publik,'' katanya lagi.
Sesuai tupoksi, aturan kerja Polri menekankan, bagi anggota Polda Riau yang tidak menjalankan tugas-tugasnya secara profesional, maka akan diarahkan dan dibina menuju ke arah tersebut.
''Jadi bagi anggota Polda Riau yang tidak bisa dan mampu memberikan pelayanan dengan secara baik, tentu ada sanksi menanti mereka,'' ungkapnya. *