Pemko Segera Terbitkan Edaran PPKM Skala RW

Sabtu, 19 Juni 2021

Ayat Cahyadi

Publikterkini.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). 

Hal ini mengacu pada pemerintah pusat yang juga memperpanjang PPKM. Adanya perpanjangan setelah PPKM skala kota sebelumnya berakhir pada, 13 Juni 2021 lalu. 

Nantinya penerapan PPKM mikro berskala Rukun Warga (RW) yang berstatus zona merah dengan tingkat sebaran Covid-19 tinggi. PPKM mikro di wilayah zona merah berlangsung hingga 28 Juni 2021 mendatang.

"Walikota Pekanbaru segera menerbitkan surat edaran terkait aktivitas selama perpanjangan PPKM mikro," kata Wakil Wali Kota Pekanbaru, Ayat Cahyadi, hari ini

Menurutnya, perpanjangan PPKM mikro ini menyikapi kasus penyebaran covid-19 saat ini. Kasus positif belum sepenuhnya mengalami penurunan. Sejumlah kelurahan masih berstatus zona merah sebaran covid. 

Ayat menyebut, pemerintah kota juga menanti arahan dari Gubernur Riau. Arahan ini nantinya terkait pengetatan PPKM mikro yang berlangsung di RW zona merah. Ada sejumlah regulasi yang tertuang dalam edaran Walikota nantinya. 

Ia mengungkapkan, PPKM mikro tidak cuma berlangsung di pemukiman. Tempat usaha dan perkantoran juga menerapkan pengetatan selama PPKM mikro berlangsung.

"Ada pengaturan nantinya. Mereka masuk kantor dibatasi, 75 persen WFH," jelasnya. 

Ditambahkan Ayat, proses pengetatan fokus di RW zona merah yang menerapkan PPKM mikro. Tim satgas pun saat ini sedang melakukan pemetaan terhadap RW yang zona merah.

"Nanti PPKM mikro berdasarkan hasil pemetaan Satgas. Dimana saja RW yang berstatus zona merah," pungkasnya. *