Sopir Taksi Online Bawa Kabur Ponsel Milik Penumpang Ditangkap

Jumat, 18 Juni 2021

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Pontianak AKP Rully Robinson Polii

Publikterkini.com - Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Pontianak Menangkap Seorang sopir taksi online berinisial MU (36) atas dugaan membawa kabur ponsel milik penumpangnya.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Pontianak AKP Rully Robinson Polii mengatakan, tersangka MU masih diperiksa untuk mengetahui motifnya lebih dalam.

“Tersangka sudah kita tangkap dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan,” kata Rully kepada wartawan, Jumat (18/6/2021).

Rully menjelaskan, perkara tersebut bermula Minggu (16/6/2021) pukul 13.00 WIB.

Korban berinisial SL (41) memesan taksi online untuk pulang ke rumahnya di Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar.

Di tengah perjalanan, terang Rully, korban menumpang mengecas ponsel di mobil tersebut.

“Setibanya di tempat tujuan, korban langsung turun, lupa mengambil ponselnya,” ujar Rully.

Kemudian, lanjut Rully, korban menelepon ke nomornya sendiri, namun tak diangkat dan mendatangi kantor taksi online tersebut.

“Korban bertemu dengan sopir tersebut, tapi sopirnya mengaku tak melihat ponsel korban,” ucap Rully.

Karena sopirnya tak mengaku, terang Rully, korban memutuskan membuat laporan kepolisian.

“Dalam pemeriksaan awal, sopir tersebut mengakui perbuatannya,” jelas Rully.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bawa Kabur Ponsel Penumpang, Sopir Taksi Online di Pontianak Ditangkap, Ini Kronologinya"