Jaksa Kantongi Tersangka Dugaan Korupsi Uang Ketok Palu APBD Kuansing

Rabu, 16 Juni 2021

Kajari Kuansing Hadiman

Publikterkini.com - Setelah memeriksa sejumlah pihak terkait, jaksa akhirnya kantongi tersangka kasus dugaan korupsi uang ketok palu APBD Kuansing 2017.

''Pihaknya sudah mengantongi nama tersangka dalam kasus tersebut. Namun saat ini belum bisa kita publikasikan, karena kasus ini akan kita ekpos di Kejati Riau dalam waktu dekat ini,'' kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing, Hadiman SH MH, Rabu (16/6/2021).

Usai penetapan tersangka, jaksa penyidik kembali memeriksa 14 anggota DPRD periode 2014-2019 lainnya. Termasuk ketua DPRD Kuansing yang sekarang yakni Adam SH MH.

''Usai penetapan tersangka nanti, kita kembali memeriksa 14 anggota dewan lain dari 20 nama dewan periode 2014-2019 yang kita daftar. Termasuk ketua DPRD sekarang yang bernama Adam. Abangnya kan yang Bupati sekarang Andi Putra sudah kita periksa juga dalam dugaan kasus uang ketok palu ini,'' terang Hadiman lagi.

Sebanyak 20 nama anggota DPRD periode 2014-2019 itu lanjut Hadiman  yakni, Andi Putra SH MH (sekarang Bupati Kuantan Singingi), Sardiono S.Ag (sekarang anggota DPRD Riau), Alhamra (Non Aktif), Agus Samad (Non Aktif), Rino Elpando (Non Aktif), Rosi Atali (Non Aktif), Solehudin SE (Aktif anggota DPRD Kuansing), Andi Nurbai SP (Non Aktif), H Hamzah Halim (Aktif anggota DPRD Kuansing), Masran Ali, S.Ag (Non Aktif), Pitri Pita (Non Aktif), Dr Adam SH, MH (Aktif Ketua DPRD Kuansing), Sastra Febriawan (Aktif anggota DPRD Kuansing), Weri Naldi (Aktif anggota DPRD Kuansing).

Selain itu, ada mantan anggota Banggar Jefri Antoni ST (Aktif anggota DPRD Kuansing), Drs Darmizar (Aktif anggota DPRD Kuansing), Naswan (Aktif anggota DPRD Kuansing), Rustam Efendi SSos (Non Aktif), Musliadi SAg (Non Aktif) dan Raden (Non Aktif).

Sedangkan 6 dari 20 dewan itu sudah diperiksa, yakni Andi Putra, menyusul, Jefri Antoni dan Weri Naldi. Lalu menyusul lagi Rustam Effendi, Maspar dan Sastra Fibriawan. Juga ada seorang mantan dewan periode 2014-2019 yang dikenal sebagai kader Partai Golkar Kuansing bernama Andi Cahyadi juga ikut diperiksa. 

Bahkan, khusus untuk Andi Cahyadi dan Satra Fibriawan jaksa penyidiknya langsung dilakukan Hadiman yang juga Kajari Kuansing.

Tak hanya dipihak dewan, Hadiman juga menerangkan jika pihaknya dalam pengembangan kasus 6 kegiatan Setda 2017 ini sudah memeriksa mantan pejabat lainnya di eksekutif, seperti mantan Bupati Kuansing Mursini, mantan Wakil Bupati H Halim serta beberapa pihak lainnya seperti mantan sopir Bupati hingga saksi-saksi ahli. *