Anji Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Ditahan di Polres Jakbar

Selasa, 15 Juni 2021

Publikterkini.com - Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji dijadikan tersangka terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.

"Statusnya yang bersangkutan (Anji) saat ini adalah tersangka dalam tindak pidana narkotika dan yang bersangkutan kami tahan di rutan Mapolres Jakarta Barat," kata Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona saat ditemui, Selasa (15/6/2021).

Anji disangkakan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009, Pasal 127 dan Pasal 111 ayat 1.

Sebelumnya, hasil cek urine Anji yang dilakukan di Mapolres Jakarta Barat menunjukkan hasil positif mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) alias zat aktif yang terkandung di dalam ganja.

"Musisi EAP alias Anji hasil pemeriksaan sudah dinyatakan sehat dan bebas dari Covid-19 oleh pihak dokter dan hasil urine yang bersangkutan positif mengandung THC ," kata Ronaldo.

Disampaikan Ronaldo, Anji masih terus menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satres Narkoba Polres Metro Jakbar untuk mengusut kasus penyalahgunaan narkoba ini.

Namun, kata Ronaldo, berdasarkan pemeriksaan dan barang bukti yang ditemukan, peran Anji dalam kasus ini adalah selaku pengguna narkoba.

"Terkait dengan barang bukti, hasil pemeriksaan saksi, hasil pemeriksaan tersangka, saudara EAP sampai saat ini yang bersangkutan merupakan penyalahguna narkotika ganja," ucap Ronaldo.

Dia juga menyebut telah terjadi kesepakatan rehabilitasi setelah diajukan oleh keluarga.

"Jadi dalam Undang-undang Narkotika itu setiap pengguna wajib direhabilitasi. Mereka ataupun pihak penyidik. Jadi dari pihak keluarga, dari yang bersangkutan, ataupun penyidik itu juga dapat mengajukan asesmen," terangnya.

Sebelumnya, Anji ditangkap di salah satu perumahan kawasan Cibubur pada Jumat, 11 Juni 2021. Anji diduga menyimpan narkotika jenis ganja.

Selain di Cibubur, penyidik juga menemukan barang bukti narkotika lain di Bandung.

"Masih kita dalami, nanti kita sampaikan di rilis," katanya.