Pupuk Palsu Beredar, Petani Kampar dan Rohul pun Gagal Panen

Jumat, 11 Juni 2021

Publikterkini.com - Berawal dari gagal panen tanaman dari ratusan petani di Kampar dan Rokan Hulu. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, mengungkap penyebabnya yakni akibat pupuk palsu yang digunakan.

Dari laporan para petani, setelah membeli pupuk palsu dari pelaku, tanaman seperti sawit, jagung hingga padi, tidak berproduksi. Dikarenakan tanamannya menguning karena sakit ataupun layu.

Setelah dilaporkan dan ditelusuri tim penyidik. Penyidik mengetahui siapa pelakunya, kemudian turut mengamankan 19,5 ton pupuk palsu.

Pengungkapan praktek jual pupuk palsu yang dilakukan tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau ini dilakukan di Desa Bukit Payung, Bangkinang Seberang, Kabupaten Kampar. Pelakunya inisial S.

Kepada penyidik tersangka S mengaku sudah lama menggeluti bisnis yang menipu ratusan petani ini. 

Mendengar perkataan penyidik, bahwa akibat penggunaan pupuk itu, tanaman petani tak dapat berproduksi. Tersangka S mengaku menyesali perbuatannya setelah tertangkap. Dia mengaku nekat menjual pupuk palsu, karena permintaan dan untungnya ratusan juta. ''Menyesal saya pak,'' kata S.

Sejak mulai memproduksi pupuk palsu tersebut, S mengakui, petani yang paling banyak menggunakan itu dari wilayah Rohul.

''Pembeli pupuk ini paling banyak dari Kabupaten Rokan Hulu,'' kata S, saat diinterogasi penyidik, hari ini.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Komisaris Besar Andri Sudarmadi menjelaskan, terungkapnya penjualan pupuk palsu ini, bermula dari informasi peredaran pupuk oplosan. 

''Kasus ini diungkap Subdit I Reskrimsus dengan melakukan penyelidikan di Kabupaten Kampar,'' jelas Andri. 

Pelaku kata Andri, membuka praktek jaul pupuk palsu di sebuah ruko di Jalan Imam Bonjol desa tersebut. Dari lokasi petugas menemukan tumpukan pupuk dalam karung tanpa merek. 

Barang bukti lainnya, ada juga tumpukan karung merek ternama dan setelah dicek, petugas curiga dengan kandungan pupuk jenis NPK, KCL dan TSP itu. 

''Dari hasil uji laboratorium, ternyata kandungan dalam pupuk itu 0 persen, ternyata pupuk palsu, pupuk ini tidak sesuai ketentuan dari kandungannya,'' jelas Andri. 

Dari pengakuan S, bahan pupuk palsu, kata pelaku dibeli di Sumatra Barat. Selanjutnya disimpan di gudang, beberapa hari kemudian disalin ke karung yang sudah ada merek pupuk terkenal. 

''Karena kalau karung polos masyarakat tidak mau beli, makanya dipakai karung pupuk merek terkenal,'' kata Andri. 

Dalam melakukan transaksinya, S sebut Andri mendapatkan keuntungan banyak dari bisnis pupuk palsu. Dibeli dengan harga murah di Sumatra Barat, tersangka kemudian menjual Rp200 ribu per karung. 

''Belinya Rp135 ribu kemudian disalin, kalau pupuk asli itu harian Rp290 ribu per karung, ratusan juta keuntungannya,'' terang Andri. 

Kepada penyidik, tersangka mengaku tidak hanya menjual ke Kabupaten Rokan Hulu. Tapi juga di daerah sekitar, seperti petani di Kabupaten Kampar, Kabupaten Siak dan Kecamatan Tapung. 

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 122 juncto Pasal 73 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan juncto Permentan Nomor 37 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pupuk Anorganik. 

''Penyidikan juga menerapkan Pasal 62 ayat 1 Pasal 8 ayat 1 huruf e dan f UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,'' tegas Andri. *