Publikterkini.com - Kantor Camat Payung Sekaki, Pekanbaru memberlakukan syarat wajib vaksin bagi masyarakat yang ingin mengakses layanan administrasi kependudukan (Adminduk).
Masyarakat yang ingin mendapatkan layanan adminduk di kantor Camat Payung Sekaki, diharuskan untuk melampirkan bukti sudah disuntik vaksin Covid-19. Aturan ini berlaku sejak Senin (7/6) kemarin.
Camat Payung Sekaki, Fauzan saat dikonfirmasi menyebut, aturan ini dibuat untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam melaksanakan vaksinasi covid-19.
"Ini untuk meningkatkan kepedulian masyarakat dalam pelaksanaan vaksinasi," kata Fauzan, hari ini.
Jelaskan, aturan wajib vaksin ini telah disampaikan pihaknya melalui selebaran pengumuman yang ditempel di kantor kecamatan.
Ia menilai, sebagian besar masyarakat Payung Sekaki sudah divaksin. Baik melalui layanan di puskesmas, bus vaksinasi keliling ataupun lokasi vaksinasi massal lainnya.
Sejak diterapkannya aturan ini, masyarakat harus menunjukkan bukti vaksin agar dapat mengakses layanan adminduk. Namun, pihaknya juga memberi toleransi terhadap pelayanan yang sifatnya mendesak.
"Namun kita juga sangat selektif dan arif dalam memberikan layanan. Artinya, layanan-layanan tertentu yang sifatnya urgent atau mendesak, mungkin kita bisa tolerir untuk bukti vaksin itu," ungkapnya. *