Mau Ngopi Enak, Warga Kampar Ini Malah Berurusan dengan Polisi, Bahkan Dijebloskan Dalam Penjara

Selasa, 08 Juni 2021

Pelaku judi KIM beserta barang bukti yang diamankan polisi.

Publikterkini.com - Apes. Inilah yang dialami NU alias OJ (45) warga Desa Bukit Ranah, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Riau ini.

Betapa tidak, keinginannya ngopi enak disebuah warung yang berlokasi di wilayah Desa Padang Mutung Kecamatan Kampar pupus. Sebab, saat santai tersebut, tiba-tiba NU didatangi polisi, Senin malam (07/06/2021). Disaksikan warga, polisi lalu melakukan penggeledahan.

Saat itu ditemukan 1 unit Hp merek Nokia warna putih hitam dan 1 unit Hp merek Xiomi warna silver serta uang tunai sebesar Rp352 ribu. Kemudian Hp Xiomi milik pelaku dibuka dan ditemukan sms pesanan nomor judi tebak angka alias KIM.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti digiring ke kantor polisi untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani MH menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (07/06/2021) sekira pukul 21.00 Wib, saat itu Kanit Reskrim Polsek Kampar IPTU Toni MH mendapat informasi bahwa ada seorang pria inisial OJ yang disinyalir sebagai penjual nomor judi tebak angka online, berada di kedai kopi Desa Padang Mutung Kec. Kampar.

Selanjutnya Kapolsek didampingi Kanit Reskrim IPDA Toni MH beserta Tim Opsnal Polsek langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Sekira pukul 21.30 Wib, Tim tiba dilokasi dan melihat target sedang duduk disebuah kedai kopi dan langsung mengamankannya, petugas kemudian melakukan interogasi terhadap OJ dan yang bersangkutan mengakui bahwa dirinya benar menjual nomor judi tebak angka jenis KIM yang dilakukan secara online.

Keterangannya ini bersesuaian dengan barang bukti Hp milik tersangka OJ yang saat diperiksa petugas ditemukan SMS pesanan nomor judi tebak angka jenis KIM. Selain itu dari tangan pelaku juga diamankan uang tunai sebesar Rp 352 ribu yang diduga dari hasil transaksi judi tebak angka. *