Diduga Terkait Pengungkapan Penyelundupan 57 Kilo Sabu, Oknum Polres Diperiksa Propam Polda

Senin, 07 Juni 2021

Polisi sedang mengevakuasi puluhan kilo sabu dari atas sampan.

Publikterkini.com - Pengungkapan kasus penyelundupan 57 Kilogram sabu oleh personel Polres Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut) berbuntut panjang.

Sebanyak delapan personel polres tersebut harus jalani pemeriksaan dengan Bidang Profesi Pengamanan (Propam) Polda Sumut.

''Delapan personel Polres Tanjungbalai yang terdiri dari tiga personel Dit Polair, dan lima personel Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai saat ini masih dimintai keterangannya,'' kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, Senin (7/6/2021).

Diduga, kedelapan personel ini diduga ada kaitannya dengan penyelundupan 57 Kg sabu di Sungai Lunang, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan.

Ketika hal ini ditanya, AKBP MP  Nainggolan tidak merinci lebih lanjut, apakah kedelapan orang ini terlibat langsung, atau hanya sebagai beking gembong narkoba di kawasan Asahan dan Tanjungbalai. 

Ketika ditanya nama-nama oknum yang diperiksa tersebut, MP Nainggolan tak menjawab. ''Kedelapan oknum tersebut sekarang ini sedang di klarifikasi,'' jawabnya.

Diketahui, kasus ini bermula dari temuan sabu seberat 57 Kg di Sungai Lunang, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, Rabu (19/5/2021).

Saat itu, dua orang pelaku yang diduga merupakan kurir berhasil melarikan diri. Barang bukti 57 kg sabu itu ditinggal di atas sampan.

Dari hasil pemeriksaan, 57 Kg sabu itu terdiri dari 41 bungkusan warna hijau merk Qing Shan dan 16 bungkus warna kuning merk Guanyinwang.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus temuan 57 Kg sabu ini disinyalir ada kaitannya dengan oknum petugas di Polres Tanjungbalai hingga akhirnya oknum tersebut jalani pemeriksaan. *