KPI Hentikan Sementara Penayangan Sinetron Suara Hati Istri

Sabtu, 05 Juni 2021

Publikterkini.com - Penayangan sinetron Suara Hati Istri tayangan Indosiar dihentikan sementara.

Keputusan tersebut diambil Komisi Penyiaran Indonesian (KPI) Pusat setelah mendengar banyak protes masyarakat beberapa hari terakhir ini.

KPI Pusat juga telah memanggil para pihak, terutama Indosiar yang memutarkan sinetron Suara Hati Istri.

"Pasca pemanggilan KPI, sinetron Zahra dihentikan sementara," tulis akun KPI Pusat.

KPI Pusat telah meminta evaluasi menyeluruh Mega Series Suara Hati Istri: Zahra yang dinilai melanggar pedoman penyiaran di saluran publik.

Sinetron Suara Hati Istri: Zahra dianggap KPI Pusat memiliki muatan yang berpotensi melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran KPI 2012.

"Iya berhenti untuk beberapa hari. Mereka (Indosiar) melakukan evaluasi sekaligus mempersiapkan produksi yang nuansanya berbeda dari apa yang sudah ditayangkan oleh Indosiar," ujar Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Mulyo Hadi Purnomo.

Mulyo tidak mengetahui persis sampai kapan pihak Indosiar menghentikan sinetron Suara Hati Istri: Zahra. Penghentian sinetron tersebut bertujuan agar Indosiar mampu mengevaluasi alur cerita agar tidak lagi memunculkan kesan-kesan yang selama ini ditangkap oleh publik.

"Kami yang meminta untuk menghentikan karena ada beberapa pertimbangan-pertimbangan yang kemudian mereka bisa memahami," jelas Mulyo.

Mulyo menambahkan sinetron Suara Hati Istri: Zahra dihentikan penayangannya karena persoalan artis di bawah umur sehingga pihak Indosiar melakukan penggantian talent. Namun KPI tidak ingin penggantian ini terburu-buru.

Pasalnya, sinetron Suara Hati Istri: Zahra tayang setiap hari pukul 18.00 WIB. "Kami tidak ingin penggantian itu dilakukan secara cepat-cepat sehingga mereka pada penyataan yang diinginkan KPI adalah evaluasi jalan ceritanya," kata Mulyo.

"Kami minta coba off, evaluasi dulu, sehingga mereka bisa menyiapkan lebih matang dan tidak jadi polemik di masyarakat," lanjutnya.