Terbukti Korupsi, Ketua KONI Kuansing Divonis 4 Tahun Penjara

Jumat, 04 Juni 2021

Ilustrasi. Net

Publikterkini.com - Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kuansing nonaktif, Aries Susanto divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu SH.

Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Pekanbaru, Kamis (3/6/2021).

Menurut hakim, terdakwa Aries Susanto terbukti secara hukum melakukan korupsi anggaran pengadaan alat peraga Modul Eksperimen Pembelajaran IPA Sain SD Berbasis Digital Interaktif di Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kuansing.

''Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 dan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,'' kata hakim dalam sidang yang digelar secara virtual ini.

Selain itu terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp300 juta. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana 3 bulan kurungan.

Hukuman itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syamsul Sitinjak SH. Sebab, dalam persidangan sebelumnya, terdakwa Aries dituntut 7,5 tahun oenjara dan denda sebesar Rp300 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp1.355.570.000. Apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana 3 tahun penjara.

Sementara terdakwa Sartian, Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana Disdikpora Kuansing selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Endi Erlian selaku Direktur CV Aqsa Jaya Mandiri sebagai penyedia jasa, masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara.

Sartian dan Endi juga dihukum membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. Hanya Endi yang diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp64 juta atau subsider 3 bulan kurungan.

Atas vonis tersebut, para terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum banding atau tidak. Hal sama juga dilakukan JPU.

JPU dalam dakwaan menyebutkan, dugaan korupsi ini terjadi pada medio Mei hingga Agustus 2019 lalu. Berawal ketika Disdikpora Kuansing mendapatkan anggaran sebesar Rp4,5 miliar untuk pengadaan alat peraga dan alat pembelajaran SD dan nama pekerjaan Pengadaan Modul Eksperimen Pembelajaran IPA Sain SD Berbasis Digital Interaktif.

Atas anggaran itu, terdakwa Sartian bersama dengan Pejabat Pelaksana Teknis Pekerjaan (PPTK) Wiwin Satriadi dan saksi Benny Hartoni (staf bidang sarana dan prasarana) melakukan suvery harga barang ke Bekasi yaitu di kantor dan Gudang PT. Grand Sains (GS) dan bertemu dengan Direkturnya, Soedarto Eka Saputrawan.

Sartian lalu meminta daftar harga, melakukan pengecekan ke gudang serta melihat stok barang selain itu juga melakukan survey dan meminta daftar harga barang beberapa perusahaan lainnya. Kemudian untuk penetapan spesifikasi teknis barang, terdakwa  Sartian mengacu kepada spesifikasi teknis barang yang ada di PT GS.

Sedikitnya ada 34 daftar barang lengkao dengan harganya yang diberikan oleh PT GS kepada terdakwa Sartian. Secara garis besar alat itu adalah, Modul Pembelajaran Magnet, Sensor Unit Utama, Universal Input, Sensor Accessories CD Software, Charger,Casing/Tas Manual dan LKS, Modul Sel Surya.

Kemudian, Laptop untuk Sensor, Colour Led TV 32, Mikroskop Camera Digital + Preparat 20 Jenis, Modul Mikroskop Pemula, Kit IPA Sains, Kit IPBA, poster Pemebelajaran IPA, Catu Daya Terproteksi 5A, Stand Gantungan Carta. Harga total alat 1 paket itu Rp204.546.000 dan ditambah PPN 10 persen Rp20.454.600. Sehingga total Keseluruhan Rp225.000.600.

Selanjutnya, Sartian selaku PPK menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) berdasarkan daftar harga barang yang diperoleh terdakwa dari PT GS yaitu dengan harga total 20 paket barang sebesar Rp4,5 miliar.

Padahal berdasarkan keterangan saksi Adil Simanjuntak selaku Direktur Utama PT GS menyatakan dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk 20 paket itu, pihaknya memberikan potongan diskon sekitar 40 persen sedangkan untuk pajak PPn, PPh, distribusi dan pelatihan sudah termasuk dalam diskon tersebut. 

Setelah proses lelang, akhirnya kegiatan ini dimenangkan oleh CV AJM dengan Direktur terdakwa Endi Erlian, dengan nilai kontrak sebesar Rp.4.490.186.000. Namun kenyataannya, kegiatan ini dilaksanakan oleh terdakwa Aries Susanto dengan menggunakan perusahaan CV AJM dengan cara meminjam secara lisan kepada saksi Endi dengan kesepakatan, Aries akan memberikan fee sebesar 2.5 persen dari nilai kontrak. *