Pria di Kupang Nekat Curi HP Milik Polisi Didalam Mushola Polres

Kamis, 03 Juni 2021

Publikterkini.com - Frengki Banamtuan, diamankan polisi karena mencuri handphone dan sejumlah uang milik seorang anggota polisi, di dalam musala Polres Kupang.

Paur Humas Polres Kupang, Aiptu Lalu Randy Hidayat mengatakan, Frengki diamankan di dalam lokasi proyek bendungan Manikin, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, saat sedang bekerja.

"Pelaku diamankan di lokasi proyek karena dia pekerja di sana," ujarnya, Rabu (2/6).

Menurut Randy, aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku terjadi pada 19 April lalu, sekitar pukul 23.30 Wita ketika anggota sedang melakukan salat malam atau beristirahat.

Diduga, pencuri nekat memasuki kawasan Mapolres dan menggondol ponsel milik polisi tersebut.

Setelah hilang, Indra kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolres Kupang.

Tim Satuan Reskrim Polres Kupang, kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi.

"Teknis penyelidikan dilakukan secara ilmiah melalui ponsel korban yang dicuri," ujar Randy.

Dari hasil penyelidikan tersebut, lokasi ponsel milik korban dapat terlacak, sehingga aparat Polres Kupang segera berkoordinasi dengan tim dari Polda NTT.

Polisi kemudian mengumpan pemegang ponsel milik korban dan terjadi kesepakatan jual beli.

Tim gabungan Polda NTT dan Polres Kupang, kemudian bergerak di Tuapukan dan mengamankan seseorang berinisial PVX, yang saat itu sedang memegang ponsel.

Setelah diperiksa, PVX mengaku ponsel itu diperoleh dari Frengky Banamtuan.

Polisi lalu bergerak cepat mencari Frengky dan menangkapnya di lokasi proyek Bendungan Manikin.

Setelah diperiksa, Frengky mengakui telah mencuri ponsel tersebut.

"Saat ini pelaku dan barang bukti ponsel telah diamankan di Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut," ujar dia.