Wanita di Gowa Gugurkan dan Kubur Bayinya Karena Kekasih Tidak Mau Bertanggung Jawab

Kamis, 03 Juni 2021

Publikterkini.com - Warga Dusun Biringbalang, Desa Julukanaya, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, geger atas penemuan mayat bayi yang terkubur sedalam 50 sentimeter di sebuah kebun salak.

Mendapat laporan penemuan mayat bayi itu, polisi menggelar olah tempat kejadian.

Jasad bayi itu juga dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar untuk diotopsi.

"Hasil otopsi bahwa orok tersebut berjenis kelamin laki-laki usia tujuh bulan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Gowa AKP Jufri Natsir saat menggelar rilis di Mapolsek Pallangga, Rabu (2/6/2021).

Setelah melakukan penyelidikan, polisi mendapatkan identitas pelaku pengubur bayi tersebut ternyata ibu kandung sang bayi RM (22).

Polisi menangkap RM, karena mengaborsi dan mengubur bayi yang sudah dikandungnya selama tujuh bulan.

Perempuan itu juga sudah mengakui telah mengubur bayi yang dikandungnya tidak lama setelah melakukan aborsi.

"Saya sendiri yang aborsi pakai ramuan obat dicampur minuman," kata RM.

RM mengaku nekat membunuh anaknya karena ayah biologisnya enggan bertanggung jawab.

Bahkan, RM sudah tidak bisa lagi menghubungi laki-laki yang dikenalnya dari media sosial itu.

"Dia blokir semua kontak" kata RM.

Saat ini, polisi juga memburu laki-laki yang menghamili RM.

Akibat perbuatannya, kini RM bakal dijerat Pasal 75 ayat 2 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dia terancam hukuman penjara selama 10 tahun.