Tersangka KDRT EP
Publikterkini.com - EP alias EL (25) warga Desa Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau harus merasakan pengapnya hidup dalam penjara. Pelaku diciduk polisi, Selasa (1/6/2021), karena atas laporan istrinya sendiri bernama Lis.
Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini berawal Sabtu malam (29/05/2021), sekira pukul 23.00 WIB. Waktu itu pelaku baru pulang kerumahnya di Desa Pandau Jaya, lalu korban (istrinya) bertanya kepada pelaku.
"Kenapa baru pulang Pa, tadi katanya mau pulang pukul 21.00 wib", namun pelaku hanya diam saja dan ia kemudian bermain dengan anaknya.
Karena tak ada jawaban, korban lalu menyiapkan nasi dan menyuruh pelaku untuk makan. Bukannya makan, pelaku malah marah dan menendang piring makanan.
Tak hanya itu, pelaku juga memukul serta menendang korban. Korban tentu saja tak terima, lalu melaporkan kasus KDRT tersebut ke ke Polsek Siak Hulu.
Laporan langsung ditindaklanjuti Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar SSos MH dengan memerintahkan Unit Reskrim Polsek melakukan penyelidikan. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan memintakan visum korban ke RS Bhayangkara Polda Riau.
Setelah didapatkan bukti permulaan yang cukup, pelaku pun diciduk saat berada dirumahnya. Selanjutnya petugas membawa pelaku ke Polsek Siak Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar SSos, MH menjelaskan, tersangka kasus KDRT ini telah diamankan di Polsek Siak Hulu, sekarang masih dalam pemeriksaan intensif. *