Terbukti Edarkan Narkoba, Oknum Pegawai Lapas Inhil Dipecat

Selasa, 01 Juni 2021

Upacara pemecatan tidak dengan hormat oknum pegawai Lapas Inhil berinisial H.

Publikterkini.com - Karir H sebagai pegawai negeri sipil (PNS) berakhir. Pria yang berdinas di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Inhil, Provinsi Riau ini dipecat dengan tidak hormat.

H terbukti secara hukum terbukti mengedarkan narkoba. Upacara pemberhentian tidak dengan hormat kepada H dilaksanakan, Senin (31/5/2021).

''Dipecat dengan tidak hormat. Karena berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tembilahan, Inhil pada tahun 2017, H terbukti secara hukum mengedarkan narkoba. H juga sudah menjalani hukuman empat tahun penjara,'' kata Kepala Lapas Kelas IIA Tembilahan, Julianto Budhi Prastyono, Selasa (1/6/2021).

Upacara pemecatan oknum pegawai Lapas ini, setelah kasusnya mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

Dalam upacara itu juga diikuti pejabat eselon IV dan eselon V Lapas Tembilahan, pejabat fungsional umum dan tertentu Lapas Tembilahan, pegawai work from home (WFH) secara online, dan UPT Pemasyarakatan seluruh wilayah Riau via aplikasi zoom.

Lapas Temnbilahan sudah melaporkan kegiatan upacara pemberhentian tidak dengan hormat PNS yang terlibat narkoba itu kepada kepala Divisi Permasyarakatan Kanwil Kemenkumham Provinsi Riau. *