Oknum Buser Penembak DPO Kasus Judi Dijerat Pasal Berlapis

Sabtu, 29 Mei 2021

Rekontruksi penembakan Deki Susanto, DPO kasus judi oleh Brigadir KS.

Publikterkini.com - Karir oknum buser Polres Solok Selatan, Brigadir KS ini berujung dibalik jeruji besi. Dia dijadikan tersangka penembakan Deki Susanto, Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus perjudian.

Bahkan dalam kasus ini, Brigadir KS dikenaka pasal berlepais oleh penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumbar.

''Tersangka dijerat dengan Pasal 338 sub 354 lebih sub 351 ayat (3) lebih sub lagi 359 KUHP. Berdasarkan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman penjara lima tahun ke atas,” kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto seperti dilansir di Padangkita.com, Jumat (28/5/2021).

Brigadir KS yang bertugas di Satreskrim Polres Solok Selatan diduga telah menembak Deki Susanto tepat di bagian kepala hingga dinyatakan meninggal dunia pada Rabu (27/1/2021) lalu. 

Saat polisi menggerebek rumah Deki Susanto (DPO) kasus judi di Kampung Palak, Nagari Koto Baru, Kecamatan Sungai Pagu, Solok Selatan.

Polisi berdalih, Deki ditembak lantaran melawan saat ditangkap. Ternyata hal ini dibantah oleh pihak keluarga yang menyebut Deki sengaja dibunuh. 

Terkait kasus ini, jelas Satake, penyidik Polda telah merampungkan berkas perkara penembakan tersebut pada Senin (24/5/2021) lalu dan dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejati Sumbar.

''Penyidik juga telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejati pada Kamis (27/5/2021) untuk selanjutnya memasuki tahap persidangan.

“Untuk penahanan tersangka dititipkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Rutan Polres Solok Selatan,” ungkapnya. *