Publikterkini.com - Oknum polisi berinisial ES (43) diciduk tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu. ES yang menjabat Ps. Kanit Shabara Polsek Kerawang, Polres Mukomuko digulung karena diduga sebagai pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Mokomuko.
''Oknum Polri edarkan narkoba diketahui berpangkat Aiptu ES (43). Diketahui, pelaku telah mengedarkan narkotika lima tahun,'' kata Kepala BNN Provinsi Bengkulu, Brigjen Pol Toga Habinsar Panjaitan, hari ini seperti dilansit dari Antara.
Saat ditangkap, bahwa barang yang didapat ES berasal dari DB (32) warga asal Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko dan J warga asal Kabupaten Kepahiang yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). ''Barang narkoba didapatkan ES dari Sumatera Barat,'' katanya.
"Kasusnya ditangani BNN provinsi dan ES akan disidang di Propam Polda Bengkulu dengan sanksi pemecatan sesuai dengan perintah Kapolri," ujarnya...
Hasil pemeriksaan, ES mengedarkan narkoba jenis sabu dan ganja untuk mencari keuntungan dan materi.
Dijelaskannya, ES ditangkap bersama tiga rekannya. Yakni DA (53) dan DB (32), keduanya sebagai pengguna narkoba.
Dari tangan ES berhasil menyita barang bukti 8 paket sedang berisikan narkotika jenis I yaitu ganja, dua paket kecil berisikan narkotika jenis I yaitu sabu-sabu, 7 handphone, satu unit kendaraan roda empat, plastik klip kecil bening dan beberapa alat hisap sabu yaitu bong. *