ASN dan THL Tolak Vaksin Siap-siap Disanksi

Selasa, 25 Mei 2021

M Jamil

Publikterkini.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tengah melakukan percepatan vaksinasi Covid-19. Vaksinasi diwajibkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL). 

Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil mengatakan, Pemko Pekanbaru juga menyiapkan sanksi bagi para ASN dan THL yang dengan sengaja menolak penyuntikan vaksin. 

"Bagi pegawai ASN yang tidak mematuhi akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yaitu pemotongan tunjangan kinerja," kata Jamil, Selasa (25/5/2021). 

Ia mengungkapkan, kewajiban vaksin ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) nomor 800/BKPSDM-PKAP/ 762 /2021 tertanggal Senin (24/5). Edaran ini ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Muhammad Jamil. 

Dalam SE ini disampaikan bahwa dilakukan percepatan vaksinasi massal Covid-19 bagi pegawai ASN dan THL di lingkungan Pemko Pekanbaru. 

Dengan mempedomani Instruksi Walikota Pekanbaru Nomor 1 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Vaksinasi Covid-19 di Kota Pekanbaru, dan Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor 480 Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Percepatan Vaksinasi Massal Covid-19. 

Selanjutnya, diperintahkan seluruh Pegawai ASN dan THL yang belum divaksin untuk mengikuti kegiatan Vaksin Covid-19 di tempat yang telah ditentukan oleh Tim Percepatan Vaksinasi massal Covid-19 di Kota Pekanbaru. 

"Melaporkan dengan format yang telah ditentukan kepada Walikota melalui Kepala BKPSDM data partisipasi pegawai ASN dan THL yang mengikuti kegiatan vaksin dimaksud," paparnya. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja serta bagi THL sanksi juga disiapkan. "Akan dilakukan pemutusan kontrak kerja," jelas Jamil. 

Ditegaskannya, nanti data seluruh ASN dan THL yang sudah menjalani vaksinasi akan dihimpun pihaknya. BKPSDM akan mendata seluruh pegawai yang telah menjalani vaksin. *