Respon Menteri Tjahjo Mengenai ASN yang Nekat Mudik Saat Larangan Mudik

Selasa, 18 Mei 2021

Publikterkini.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menegaskan akan menindaklanjuti laporan tentang adanya 134 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nekat mudik saat cuti bersama serta libur Lebaran.

Kementerian PANRB telah menerima 160 laporan masyarakat. Dari jumlah laporan itu, ada 134 pengaduan masyarakat terkait ASN yang mudik.

Sedangkan sisanya, laporan masyarakat terkait permohonan informasi dan aspirasi.

Pengaduan tersebut disampaikan oleh masyarakat melalui Platform Pengaduan Nasional SP4N-LAPOR! selama pelarangan mudik 6 hingga 17 Mei 2021.

Apabila memang benar ASN yang bersangkutan mudik pada periode 6-17 Mei tersebut, PPK diminta untuk menjatuhkan hukuman displin.

"Mohon yang masuk dalam sistem lapor segera diselidiki dan ditindaklanjuti. Jika memang terbukti bersalah, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat memberikan sanksi," ujarnya melalui keterangan tertulis, dikutip Selasa (18/5/2021).

Pemberian hukuman disiplin dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK. Pemberian hukuman disiplin tergantung dari jenis dan dampak pelanggaran yang dilakukan oleh PNS.

Penjatuhan sanksi tersebut adalah tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19.