Dibawa Dari Aceh, Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 310 Kilo

Rabu, 12 Mei 2021

Publikterkini.com - Penyelundupan sabu seberat 310 kilogram dengan menggunakan mobil Gran Max berhasil diungkap polisi. Ratusan kilo sabu yabg diduga dari jaringan Iran ini diamankan
di salah satu hotel di Jalan KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat.

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran dalam jumpa pers di Hotel N1, Selasa (11/5/2021) menjelaskan, awalnya, polisi menerima informasi yang menyebutkan akan ada pengiriman paket narkoba dengan menggunakan minibus. Berangkat dari informasi itu, polisi melakukan penyelidikan dan kemudian menguntit mobil Gran Max.

Ketika dikuntit, mobil Grand Max sempat mengarah ke Gunung Sindur, Bogor Jawa Barat.

Sampai akhirnya pada Sabtu (8/5/2021), sekitar pukul 22.00 WIB, polisi menangkap dua pria, NR dan HA, yang berada di dalam mobil tersebut. "Keduanya asal Jakarta," kata Fadil.

Kepada penyidik, kedua tersangka mengaku membawa sabu dari Aceh ke Jakarta. Mereka mengaku diperintah D alias Papi.

Fadil mengatakan narkoba yang beredar di Kampung Ambon dan beberapa tempat di Jakarta disuplai oleh jaringan tersebut.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 115 Ayat 2 subsider Pasal 114 Ayat 2 subsider lebih Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.*