Warga Perbatasan Boleh Kok Melintas di Pos Penyekatan

Ahad, 09 Mei 2021

Ilustrasi. Net

Publikterkini.com - Warga yang tinggal di perbatasan Kota Pekanbaru masih dapat melintas di pos penyekatan mudik. Mereka masih diizinkan melintas karena memiliki pekerjaan di Kota Pekanbaru. 

Wali Kota Pekanbaru, Firdaus mengatakan, warga kabupaten lain yang bekerja masih boleh masuk ke Pekanbaru. Namun, mereka yang bekerja harus membawa surat keterangan. 

"Nanti mereka harus dilengkapi dengan surat keterangan dari tempat mereka bekerja. Bagi karyawan swasta dan PNS yang tinggal di perbatasan Pekanbaru sudah ada ketentuannya," kata Firdaus, Ahad (9/5/2021). 

Ia mengungkapkan, penyekatan jalan berlaku mulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei. Penyekatan mudik ini berlaku untuk semua moda transportasi.

Penyekatan ini dilakukan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik hari raya Idul fitri 1442 H. 

Menurutnya, pemerintah kota menutup Kota Pekanbaru karena kembali meningkatnya kasus positif Covid-19. Dimana Pekanbaru kembali berstatus sebagai wilayah zona merah sebaran covid. 

"Kegiatan yang dilakukan oleh aparat keamanan merupakan instruksi dari pusat melalui regulasi yang diterbitkan oleh menteri perhubungan. Jadi, semua modal transportasi darat, laut, dan udara tak boleh beroperasi saat mudik," terangnya. 

Ditambahkannya, selain itu yang dapat melintas di pos penyekatan adalah kendaraan yang mengangkut logistik, dan kendaraan pelayanan kesehatan. *