85 Warga China Tiba di Bandara Soetta, Ditjen Imigrasi Membenarkan

Kamis, 06 Mei 2021

Publikterkini.com - Video puluhan warga China tiba di Bandara Soekarno Hatta (Soetta) Tangerang viral di media sosial. Dalam video ini disebutkan, WN China tiba di Bandara Soetta pada Selasa (4/5) sore.

Setiba di bandara rombongan WN China ini langsung dijemput menggunakan bus.

Direktorat Jenderal Imigrasi membenarkan adanya puluhan warga negara China yang tiba di Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta , Tangerang, Banten pada Selasa (4/5/2021) kemarin.

Selain puluhan warga negara China, ada juga warga negara Indonesia yang menumpang pesawat yang sama.

"Benar pada Selasa, 4 Mei 2021 Jam 14.55 WIB telah mendarat 85 WN China dan 3 WNI dengan pesawat China Southern Airlines (charter flight) dengan nomor penerbangan CZ8353 dari Shenzhen di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta," ujar Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara saat dikonfirmasi MNC Portal, Kamis (6/5/2021).

Arya mengatakan, kedatangan puluhan perjalanan internasional itu telah melalui pemeriksaan oleh kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta beserta Kementerian Kesehatan.

Adapun sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Ada tiga ketentuan Warga Negara Asing (WNA) yang diperbolehkan memasuki Indonesia.

Mereka yakni yang sesuai syarat yang tertuang dalam Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020. Kemudian WNA yang sesuai skema perjanjian bilateral Travel Corridor Arrangement (TCA), serta WNA yang mendapatkan pertimbangan atau izin khusus secara tertulis dari Kementerian atau Lembaga.

"Secara keimigrasian, diketahui bahwa Visa dan dokumen keimigrasian mereka sudah sesuai dengan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020. Demikian yang bisa kami sampaikan," kata dia.

Sementara itu, apabila sesuai aturan perjalanan internasional, para pendatang dari luar negeri wajib menunjukkan hasil negatif melalui tes PCR tes swab di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.

Selanjutnya, pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang PCR tes swab bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina terpusat selama 5 x 24 jam. Setelah itu kembali dilakukan PCR tes swab untuk kedua kalinya.