Wako Terbitkan Instruksi Pembatasan Operasional Usaha

Rabu, 05 Mei 2021

Ilustrasi. Net

Publikterkini.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru segera menerbitkan Instruksi Walikota Pekanbaru, tentang pembatasan jadwal operasional usaha. Penerbitan Instruksi Walikota ini menyusul tingginya kasus positif Covid-19 di Pekanbaru. 

Pelaku usaha dibatasi untuk mengurangi aktifitas masyarakat dan pergerakan masyarakat khususnya pada malam hari. Rencananya pembatasan jadwal berlangsung hingga pukul 20.00 WIB.

"Kapolda meminta Walikota untuk mengeluarkan instruksi terkait pembatasan jadwal operasional tempat usaha hingga jam 8 malam," kata Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Muhammad Jamil, hari ini. 

Dengan instruksi tersebut, pelaku usaha selama batas waktu yang ditentukan harus beroperasi hingga pukul 20.00 WIB. Instruksi ini berlaku bagi seluruh pelaku usaha di pinggir jalan hingga pusat perbelanjaan.

Karena dari pengawasan Satgas Covid-19 masih didapati para pelaku usaha khususnya tempat makan ramai dikunjungi saat malam hari. Mereka juga beroperasi hingga larut malam. Kondisi ini menjadi potensi penyebaran Covid-19. 

"Ada pengecualian untuk usaha makanan, nantinya dibatasi cuma untuk bawa pulang bukan makan di tempat," terangnya. 

Kemudian, pusat perbelanjaan ramai menjelang lebaran sehingga menimbulkan kerumunan. Kondisi ini juga membuat pusat perbelanjaan berpotensi jadi tempat penyebaran Covid-19.

Pengelola pusat perbelanjaan harus mengikuti protokol kesehatan yang ketat. Mereka harus memastikan fasilitas penunjang protokol kesehatan tersedia.

"Kita ingatkan seluruh pelaku usaha agar jaga protokol kesehatan secara ketat," ungkapnya. 

Pengelola tidak cuma harus menyediakan fasilitas mendukung protokol kesehatan. Mereka juga harus mengurangi kapasitas yang ada sebanyak 50 persen.

Jamil mengingatkan agar pengelola pusat perbelanjaan mengikuti kebijakan ini. Satpol PP Kota Pekanbaru bersama aparat terkait akan mengawasi aktivitas di pusat perbelanjaan. *