Publikterkini.com - Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Propam Mabes Polri melakukan operasi senyap di Surabaya. Hasilnya, 8 orang ditangkap.
Lima pelaku merupakan anggota polisi, bahkan dua diantaranya perwira yang menjabat kanit narkoba. Sementara tiga orang lainnya warga sipil.
"Kami membenarkan sekaligus meluruskan informasi yang berkembang bahwa memang ada penangkapan oknum anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di Midtown," kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Jhonny Edison Isir bersama Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Dirnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Hanny Hidayat dan Kabid Propam Polda Jatim Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi, Jumat (30/4/2021) malam.
Penangkapan oleh Paminal Mabes Polri bersama Bid Propam Polda Jatim itu dilakukan di sebuah kamar Hotel Midtown Ngagel Surabaya pada Kamis (29/4/2021), sekitar pukul 03.00 WIB.
"Total ada delapan orang yang diamankan oleh petugas Paminal Mabes Polri. Dua di antaranya adalah perwira polisi," terangnya lagi.
Dua oknum perwira itu adalah Iptu MS dan Iptu JE yang diduga adalah kanit Idik I dan kanit Idik III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Selain itu ada Aipda AP, Brigpol PS dan Brigpol S. Sedangkan tiga warga sipil itu adalah CC, D, ES.
Dalam penangkapan itu, petugas menemukan 27 gram narkotika jenis sabu dalam tangan salah satu oknum polisi.
Saat dites urine, dari delapan orang itu hanya satu orang yang urinenya negatif methampetamine.
"Sekarang kasusnya masih pendalaman terhadap satu oknum anggota yang urinenya negatif dengan uji lab lainnya," tambah Isir.
Polisi juga memastikan proses hukum kepada delapan orang tersebut, tak terkecuali lima oknum polisi itu.
"Prosesnya nanti akan diserahkan kepada Paminal Mabes Polri. Yang pasti kami berkomitmen untuk tidak beri toleransi terhadap narkoba. Akan dikenakan pidana umum yakni pasal 112, 114 KUHP, UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," ungkapnya. *