Publikterkini.com - Pria berinisial EJU (33) ditangkap karena melakukan percobaan penembakan kepada mantan bosnya DB (46). Peristiwa itu terjadi di Jalan Keramat Jaya, Semper Barat, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (28/4/2021) sekitar pukul 23.00 WIB.
Aksi nekat yang dilakukan EJU diketahui lantaran yang bersangkutan sakit hati karena telah dipecat oleh DB.
Kapolsek Cilincing, Kompol Eko Setio mengatakan kejadian berawal ketika korban sedang berkendara mobil Toyota Avanza B 1421 UIQ.
Saat melintas di perempatan kesemek Jalan Keramat Jaya, korban dipepet oleh tersangka yang mengendarai sepeda motor dari arah belakang samping kanan. Lalu pelaku menembakkan senjata api ke arah Korban.
"Tetapi tembakannya meleset dan mengenai kaca pintu sebelah kanan bagian depan sampai tembus ke bagian kaca depan bagian kiri," kata Eko saat di konfirmasi di Jakarta, Jumat (30/4/2021).
Usai menembak mobil mantan bosnya itu, EJ langsung tancap gas meninggalkan lokasi kejadian.
Sementara korban yang syok atas kejadian itu langsung pulang ke rumahnya di Semper Barat.
Setelah menenangkan diri, sekitar pukul 03.00 WIB, korban mendatangi Polsek Cilincing untuk melaporkan upaya percobaan pembunuhan.
"Pada jam 4 pagi, si tersangka dapat diringkus di wilayah Kapuk Muara, Penjaringan," kata Eko.
Dari penangkapan EJ, polisi menyita barang bukti sepucuk senjata api rakitan berikut amunisinya, serta sepeda motor yang dipakai pelaku untuk beraksi.
EJ dijerat pasal 406 KUHP tentang pengerusakan dan tanpa hak membawa senjata api serta pasal 1 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951.