PEKANBARU || Fraksi NasDem DPRD Kota Pekanbaru mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru segera mengambil langkah tegas terhadap tempat-tempat yang diduga memfasilitasi aktivitas prostitusi. Desakan ini disampaikan menyusul angka kasus HIV/AIDS di Kota Pekanbaru yang dinilai semakin mengkhawatirkan.
Ketua Fraksi NasDem DPRD Pekanbaru, Aidhil Nur Putra, Senin (2/11/2026), mengatakan keberadaan sejumlah fasilitas yang diduga menjadi tempat praktik prostitusi perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah.
Menurutnya, aktivitas prostitusi berpotensi menjadi salah satu faktor yang berkontribusi terhadap penyebaran HIV/AIDS sehingga diperlukan pengawasan dan penindakan secara konkret oleh instansi terkait.
Berdasarkan data yang disampaikan, tercatat sebanyak 5.006 orang terjangkit HIV/AIDS di Kota Pekanbaru. Dari jumlah tersebut, 552 orang dilaporkan meninggal dunia, sementara 4.190 orang lainnya masih hidup.
Selain itu, sebanyak 3.929 orang masih konsisten menjalani perawatan. Sementara 261 orang lainnya dilaporkan tidak lagi menjalani pemantauan setelah sebelumnya mendapatkan perawatan.
“Kasus HIV/AIDS di Kota Pekanbaru sudah mulai banyak. Ada yang rawat jalan, dan bahkan banyak juga yang meninggal dunia. Tentu ini mengkhawatirkan penyebaran kasusnya,” jelas Aidhil.
Aidhil menilai, salah satu langkah yang perlu dilakukan Pemko Pekanbaru adalah menertibkan tempat maupun fasilitas yang diduga menjadi lokasi praktik prostitusi. Penindakan tersebut dapat dilakukan melalui pengawasan ketat hingga penutupan apabila ditemukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
“Salah satu upaya, Pemko Pekanbaru melalui dinas terkaitnya dapat segera menindak fasilitas yang diduga menjadi tempat prostitusi. Misalnya panti pijat, hotel-hotel kelas melati, atau kos-kosan yang memperbolehkan pasangan tanpa ikatan pernikahan,” urainya.
Ia menyoroti sejumlah panti pijat yang diduga hanya menjadikan layanan pijat sebagai kedok untuk menyediakan jasa prostitusi. Selain itu, hotel kelas melati dengan tarif relatif terjangkau juga dinilai perlu mendapat pengawasan, terutama terkait administrasi dan penerapan aturan terhadap pengunjung.
Menurut Aidhil, pengawasan juga perlu diperketat terhadap rumah kos yang memberikan keleluasaan kepada pasangan tanpa ikatan pernikahan untuk tinggal bersama. Kondisi tersebut dikhawatirkan membuka peluang penyalahgunaan tempat tinggal sebagai lokasi aktivitas yang melanggar norma dan ketentuan.
“Keberadaan kos-kosan yang memperbolehkan pasangan tanpa ikatan pernikahan tinggal dalam satu tempat. Kalau seperti ini bisa disalahgunakan, bisa aja menjadi tempat kumpul kebo yang berujung ke prostitusi juga,” tegas Aidhil.
Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru tersebut menegaskan, penertiban tidak boleh hanya sebatas imbauan. Ia bahkan menyatakan kesiapan Komisi I DPRD Pekanbaru untuk turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi yang diduga memfasilitasi praktik prostitusi.
“Komisi I DPRD Pekanbaru siap untuk turun langsung menertibkan, kita akan sidak tempat-tempatnya. Kalau ditemukan tempat yang memfasilitasi prostitusi, kita bersedia untuk mengkaji temuannya, apa perlu kita rekomendasi penutupannya. Yang kita lakukan ini untuk membuat Kota Pekanbaru lebih aman tanpa penyakit masyarakat yang mengkhawatirkan,” tukasnya.