SIAK || Pengemudi mobil Toyota Land Cruiser yang terlibat kecelakaan lalu lintas beruntun di Jalan Raya KM 10, Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka berinisial DK (49) tersebut dilakukan setelah Satlantas Polres Siak menyelesaikan serangkaian proses penyelidikan, pemeriksaan saksi, pengecekan lapangan, serta olah tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH, SIK, MH melalui Kasat Lantas AKP Siswoyo, SH, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada Sabtu malam (31/10/2026).
"Dari hasil gelar perkara tersebut, pengemudi mobil Toyota Land Cruiser bernomor polisi BM 151 AK berinisial DK (49) secara resmi ditetapkan sebagai tersangka," ujar AKP Siswoyo, Minggu (1/11/2026).
Atas kejadian tersebut, DK disangkakan melanggar Pasal 310 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pasal tersebut mengatur tentang kelalaian dalam berkendara yang mengakibatkan kecelakaan dengan korban luka maupun meninggal dunia. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan mencapai enam tahun penjara.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka DK kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Polres Siak.
Polres Siak memastikan proses hukum terhadap kasus kecelakaan maut tersebut terus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dan mengutamakan keselamatan saat berkendara.