Kanal

TNI AL Gagalkan Penyeludupan 100 Kg Narkoba Dari Malaysia di Perairan Asahan

Publikterkini.com - TNI AL menggagalkan penyelundupan 100 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi yang diduga dibawa dari Malaysia di perairan Muara Sungai Asahan, Sumatra Utara (Sumut). Peristiwa tersebut terjadi Minggu (18/4/2021) sekitar pukul 00.45 WIB.

Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI A Rasyid, pada Senin (19/4) membenarkan, barang haram ini didapatkan petugas dari dua orang pelaku yang diduga dibawa dari Malaysia.

Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi yang didapatkan petugas gabungan TNI AL terkait adanya transaksi narkoba di perairan Pulau Jemur dan Rokan Hilir, Riau, oleh sebuah kapal nelayan yang akan dibawa masuk ke Kota Tanjung Balai, Sumut.

Setelah mendalami informasi tersebut, TNI AL mengerahkan personel gabungan untuk melaksanakan pengejaran terhadap sebuah kapal tanpa nama yang diawaki KH (33) sebagai nakhoda dan ABK HS (34).

Sekitar pukul 00.45 WIB, petugas gabungan TNI AL melaksanakan penggeledahan dan menemukan enam karung goni berbungkuskan plastik di bagian palka buritan kapal.

Petugas mencurigainya sebagai paket narkoba jenis sabu dan ekstasi. Hasil temuan itu selanjutnya dilaporkan kepada Komandan Lanal Tanjung Balai Asahan Letkol Laut (P) Robinson Hendrik Etwiory dan langsung memerintahkan Kapal Patroli Keamanan Laut (Patkamla) Sei Sembilang I-1-47 untuk melakukan pengawalan kapal tangkapan ke Pos TNI AL Bagan Asahan.

Pemeriksaan lanjutan barang bukti dan pengecekan dilaksanakan di kantor Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas ll, Medan, menggunakan alat narkotest dengan hasil barang tersebut positif narkotika jenis metamfetamin.

Adapun rincian narkoba yang diperiksa TNI AL yakni jenis sabu seberat 92,512 kg yang terdiri dari 87 bungkus.

Dimana bungkusan warna kuning sebanyak 50 buah, 29 buah warna hijau tua, dan 8 buah hijau muda.

"Sedangkan ekstasi sebanyak 18, 413 gram diperkirakan berjumlah 61.378 butir, yang terdiri warna coklat 13.976,92 gram, putih 2.203.55 gram dan hijau 2240, 53 gram," kata Rasyid.

Terhadap dua orang pelaku beserta barang bukti selanjutnya diserahkan TNI AL kepada instansi yang berwenang guna memproses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatan pelaku, KH (33) dan HS (34) diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER