PEKANBARU – Forum Pemuda Peduli Masyarakat Miskin (FPPMM) Kota Pekanbaru apresiasi langkah cepat Polresta Pekanbaru dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengelolaan sewa kantin di SMA Negeri 9 Kota Pekanbaru. Ketua Umum FPPMM Kota Pekanbaru, Suhermanto, SH mengatakan langkah cepat penyidik Polresta Pekanbaru tersebut merupakan bentuk respons positif terhadap laporan masyarakat.
"Langkah cepat Polresta Pekanbaru patut diapresiasi masyarakat. Setelah memeriksa pelapor, informasi yang kami terima, penyidik kabarnya juga telah memanggil terlapor," Kata Suhermanto, kepada Media, Selasa, 21 Juli 2026.
Suhermanto mengatakan, ia telah melakukan komunikasi dan berdiskusi dengan sejumlah pedagang yang berjualan di kantin SMA Negeri 9 Pekanbaru. Ia juga telah berdiskusi dengan pelapor pada waktu yang berbeda guna memperoleh informasi mengenai dugaan persoalan tersebut.
"Dari keterangan yang kami peroleh dari pedagang dan pelapor, terdapat dugaan adanya perbedaan nilai pembayaran sewa kantin. Informasi yang kami terima, pembayaran yang disetorkan sebagai retribusi ke Dinas Pendidikan Provinsi Riau sebesar sekitar Rp2,5 juta per tahun, sementara pedagang diduga dibebankan pembayaran sebesar Rp10 juta per tahun," jelasnya.
Suhermanto yang juga merupakan Sekretaris Organisasi Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru tersebut menilai, apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka persoalan tersebut patut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.
"Kalau benar ada pungutan sebesar Rp10 juta per tahun, sementara yang disetorkan kepada pemerintah hanya Rp2,5 juta, maka selisihnya harus dijelaskan menggunakan aturan apa itu dilakukan," jelasnya.
Ia menegaskan, FPPMM sebagai lembaga yang aktif dalam pembelaan masayarakat, tidak rela jika para pedagang kecil dibebani biaya yang tinggi oleh oknum sekolah, sementara setoran yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Riau sangat murah sekali. Selain itu mereka juga belum tentu mendapatkan keuntungan yang besar dari aktivitas berjualan di kantin sekolah tersebut.
"Pedagang itu mencari nafkah. Kalau memang ada pungutan di luar ketentuan, tentu harus dijelaskan dasar hukumnya," tegasnya.
Ia menambahkan, persoalan tersebut menjadi lebih serius karena bangunan kantin berada di lingkungan sekolah yang merupakan fasilitas pemerintah dan para pengelolanya juga bekerja dalam lingkungan pemerintahan.