Kanal

Memahami Hukum Waris Untuk Menjaga Keharmonisan Keluarga

PEKANBARU ||Persoalan warisan kerap menjadi penyebab renggangnya hubungan dalam keluarga.

Tidak sedikit perselisihan yang muncul bukan karena besarnya harta peninggalan, melainkan karena kurangnya pemahaman mengenai hak dan kewajiban masing-masing ahli waris.

Padahal, apabila pembagian warisan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dan disertai komunikasi yang baik, potensi konflik dapat diminimalkan.

Berangkat dari kondisi tersebut, kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) bertema "Sosialisasi Pentingnya Memahami Hukum Waris Guna Menghindari Perselisihan Antara Ahli Waris pada Jamaah Kaum Ibu Masjid Mujahidin Pekanbaru" dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan literasi hukum di tengah masyarakat.

Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman dasar mengenai hukum waris sekaligus menumbuhkan kesadaran bahwa pengetahuan hukum merupakan langkah preventif untuk menjaga keharmonisan keluarga.

Pemilihan jamaah kaum ibu sebagai sasaran kegiatan bukan tanpa alasan.

Dalam kehidupan keluarga, ibu memiliki peran penting sebagai pendidik, pengelola rumah tangga, sekaligus penghubung komunikasi antaranggota keluarga.

Dengan memahami hukum waris, kaum ibu diharapkan mampu memberikan pemahaman yang benar kepada anggota keluarga dan mendorong penyelesaian persoalan warisan secara adil dan bijaksana.

Selama kegiatan berlangsung, peserta memperoleh penjelasan mengenai prinsip-prinsip dasar hukum waris, siapa saja yang berhak menjadi ahli waris, serta pentingnya pembagian harta berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Diskusi berlangsung interaktif karena peserta banyak mengajukan pertanyaan yang berkaitan dengan pengalaman nyata di lingkungan mereka.

Hal ini menunjukkan bahwa persoalan warisan masih menjadi isu yang dekat dengan kehidupan masyarakat dan membutuhkan edukasi yang berkelanjutan.

Salah satu temuan menarik dalam kegiatan tersebut adalah masih adanya anggapan bahwa pembagian warisan cukup diselesaikan berdasarkan kesepakatan keluarga tanpa memahami aspek hukumnya.

Padahal, ketidaktahuan terhadap aturan yang berlaku dapat menimbulkan rasa ketidakadilan dan berujung pada perselisihan.

Oleh karena itu, literasi hukum menjadi bekal penting agar setiap anggota keluarga memahami hak dan kewajibannya sejak awal.

Pengabdian kepada masyarakat seperti ini merupakan bentuk nyata pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Melalui kegiatan edukasi, perguruan tinggi tidak hanya menjalankan fungsi akademik, tetapi juga hadir memberikan solusi atas persoalan yang dihadapi masyarakat.

Penyebarluasan pengetahuan hukum diharapkan mampu membangun budaya sadar hukum yang dimulai dari lingkungan keluarga.

Pada akhirnya, warisan bukan hanya persoalan pembagian harta, tetapi juga tentang menjaga hubungan kekeluargaan. Harta dapat terbagi, namun persaudaraan harus tetap terpelihara.

Pemahaman yang baik mengenai hukum waris akan membantu masyarakat menyelesaikan persoalan secara adil, terbuka, dan sesuai ketentuan, sehingga konflik di antara ahli waris dapat dihindari.

Melalui edukasi yang berkesinambungan, diharapkan semakin banyak keluarga yang mampu menyikapi persoalan warisan dengan bijaksana, sehingga keharmonisan keluarga tetap terjaga dan kesadaran hukum masyarakat terus meningkat.

Oleh : Erlina, Felly Faradina, Ahmad Sholeh, Rosmanita, Della Putri Astiani.

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER