Kanal

Kapolda Perintahkan Anggotanya Tertibkan Tempat Hiburan Malam yang Buka saat Ramadan

Publikterkini.com - Polda Riau akan memberi sanksi tegas pada tempat hiburan malam yang buka selama bulan Ramadan ini. Hal ini menindaklanjuti instruksi Wali Kota Pekanbaru Nomor: 003.2/DPMPTSP/582/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan-kegiatan Selama Bulan Suci Ramadan 1442 H/2021 M di tengah Pandemi Wabah Covid-19 di Kota Pekanbaru tertanggal 12 April 2021.

Dalam instruksi itu pada Poin C angka (1) disebutkan "Tempat hiburan umum seperti karaoke, pub dan kelab malam/diskotik, ditutup selama bulan suci Ramadhan, kecuali hotel-hotel berbintang yang memiliki fasilitas hiburan khusus tamu yang menginap di hotel dapat dibuka pada pukul 21.00 WIB s/d 02.00 WIB dengan mengutamakan protokol kesehatan".

Instruksi tersebut langsung ditandatangi Wali Kota Pekanbaru, Firdaus. Namun, terbitnya instruksi tersebut bentuk diskriminasi membolehkan dibuka tempat hiburan malam di hotel, namun melarang yang bukan di hotel.

Menindaklanjuti hal ini, Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi langsung perintahkan jajarannya untuk menggelar razia dengan sasaran tempat hiburan malam.

"Soal adanya tempat hiburan malam yang di hotel boleh buka, saya memastikan, Kepolisian tidak akan mengeluarkan izin keramaian untuk tempat hiburan malam yang ada di hotel," tegas Kapolda Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi.

''Seharusnya selama bulan suci Ramadan ini kita mencari berkah Ramadan, bukan membuat peraturan seperti itu," kritik Kapolda. *

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER