Kanal

Buku Nikah Hilang Atau Rusak ? Urus Ke KUA , Gratis !

Publikterkini.com - Pergantian dokumen penting yang rusak atau hilang sebaiknya dilakukan dengan segera mengingat pentingnya dokumen tersebut untuk mengurus kepentingan yang lain.

Termasuk di dalamnya adalah mengurus surat nikah yang rusak atau hilang. Kementerian Agama menyampaikan pergantian surat nikah yang hilang atau rusak tidak dipungut biaya atau gratis.

Fasilitas penggantian buku nikah itu sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 20/2019, tentang Pencatatan Pernikahan.

“Pergantian ini dapat dilakukan pada Kantor Urusan Agama (KUA) di mana pasangan tersebut tercatat pernikahannya. Dan tidak ada biaya alias gratis,” ucap Kasubag Sistem Informasi dan Hubungan Masyarakat Sekretariat Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Sigit Kamseno dikutip dari laman Kemenag.go.id.

Berikut syarat mengganti buku nikah yang hilang:

  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian,
  • KTP,
  • Pas foto berukuran 2x3 berlatar biru sejumlah buku nikah.

Berikut syarat mengganti buku nikah yang rusak:

  • Buku nikah yang rusak,
  • KTP,
  • Pas foto berukuran 2x3 berlatar biru sejumlah buku nikah.

Sigit memastikan petugas KUA akan melayani masyarakat tanpa pungli.

Apabila ada penyimpangan terhadap layanan penggantian buku nikah, masyarakat dapat melaporkannya melalui kanal media sosial Bimas Islam atau menghubungi WhatsApp +62 811-1890-444.

"Semua aduan akan ditindaklanjuti," ujar Sigit.

Duplikat Buku Nikah

Dalam Pasal 39 disebutkan bila buku nikah hilang atau rusak dapat diterbitkan duplikat buku nikah. Duplikat ini hanya diterbitkan untuk buku nikah yang hilang atau rusak.

”Duplikat buku nikah yang pernah diterbitkan dalam bentuk lembaran dapat diganti dengan duplikat buku nikah baru melalui permohonan kepada KUA Kecamatan yang menerbitkan,” sebagaimana tertulis dalam Pasal 40.

Dalam PMA itu disebutkan pasangan suami istri yang menikah akan mendapatkan buku nikah dan kartu nikah. Buku nikah diberikan kepada suami dan istri sesaat setelah proses akad nikah selesai dilaksanakan.

Namun, bila ada hambatan dalam penerbitan buku nikah, penyerahan buku nikah dilakukan paling lambat 7 hari kerja setelah akad nikah.

Dijelaskan kartu nikah sebagaimana diberikan sebanyak satu kartu sebagai bukti dan dokumen tambahan. Pemberian kartu nikah itu diutamakan kepada pasangan yang baru menikah.

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER