Kanal

Wanita Pengedar Sabu Diperiksa Intensif

Publikterkini.com - Wanita berinisial PH alias PO (33) masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satresnarkoba Polres Kampar. Wanita yang tercatat warga Dusun II Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar ini berurusan dengan polisi karena diduga sebagai pengedar narkoba.

''Kasusnya masih kita kembangkan. Hasil pemeriksaan tersangka dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU anomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun,'' kata Kasat Reserse Narkoba Polres Kampat, AKP Daren Maysar SH.

PO ditangkap dirumahnya, Senin (5/4/2021) lalu, sekitar pukul 16.30 WIB. Dalam penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 2,41 Gram, sebuah bong, 2 potong kaca pirex, 1 unit Hp Vivo dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Sementara penangkapan tersangka berawal saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat Informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu disebuah rumah yang berlokasi di Jl. Perwira Dusun II Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH perintahkan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, tim kemudian berhasil mengamankan seorang wanita inisial PH alias PO. Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan 2 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening yang disimpan dalam kantong celana pelaku. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. *

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER