PEKANBARU II Aparat kepolisian mengamankan seorang pria berinisial AR atas dugaan penganiayaan berat terhadap seorang mahasiswi di lingkungan kampus Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 08.30 WIB.
Korban diketahui berinisial Farah (23), mahasiswi Fakultas Syariah dan Hukum. Peristiwa pembacokan terjadi di lantai dua salah satu gedung fakultas di kampus tersebut dan sempat menggegerkan civitas akademika.
Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, menjelaskan bahwa pelaku dan korban saling mengenal. Pelaku diduga telah mempersiapkan aksinya dengan membawa senjata tajam berupa beberapa bilah parang atau golok.
“Pelaku secara sengaja menghampiri korban dan melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam hingga korban mengalami luka-luka,” ujar Kombes Pandra kepada awak media.
Korban Alami Luka di Kepala dan Lengan
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka bacok di bagian kepala dan lengan, dengan jumlah sabetan lebih dari satu kali.
“Korban mengalami luka di kepala dan lengan, lebih dari satu kali, sekitar satu hingga tiga sabetan,” jelasnya.
Usai kejadian, pelaku berhasil diamankan oleh mahasiswa dan petugas keamanan kampus sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian. Sementara korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau untuk mendapatkan penanganan medis awal, kemudian dirujuk ke RSUD Arifin Achmad Pekanbaru. Kondisi korban dilaporkan stabil.
Pelaku Ditahan, Motif Masih Didalami
Pelaku AR saat ini ditahan di Polsek Binawidya. Polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dengan metode scientific crime investigation guna melengkapi alat bukti.
Dari pemeriksaan awal, motif penganiayaan diduga dipicu oleh rasa sakit hati atau dendam pribadi. Namun penyidik masih mendalami lebih jauh hubungan antara pelaku dan korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 469 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Pihak kepolisian turut mengapresiasi peran cepat masyarakat dan pihak kampus dalam membantu pengamanan pelaku, serta mengimbau masyarakat untuk melaporkan potensi gangguan keamanan melalui layanan darurat Polri 110.
Pihak Kampus Sampaikan Sikap Resmi
Sementara itu, pihak kampus melalui Dr. Harris Simaremare, S.T., M.T., Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama UIN Suska Riau, menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden penganiayaan yang terjadi di lingkungan Fakultas Syariah dan Hukum.
“Kami sangat prihatin atas kejadian ini, terlebih terjadi di lingkungan kampus dan di bulan Ramadan. Peristiwa seperti ini tentu tidak kita harapkan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kampus memiliki aturan dan kode etik internal yang mengikat seluruh civitas akademika. Namun apabila perbuatan telah masuk ranah pidana, maka proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum.
“Secara internal kampus memiliki mekanisme dan sanksi etik. Jika terbukti melakukan tindak pidana, maka yang bersangkutan juga akan dikenakan sanksi etik berat sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Perkuat Pengamanan dan Pencegahan
Sebagai langkah pencegahan, pihak kampus berkomitmen untuk memperkuat pengawasan dan kembali mengintensifkan sosialisasi aturan kepada mahasiswa. UIN Suska Riau juga akan meningkatkan koordinasi dengan pihak kepolisian dan instansi terkait guna menjaga keamanan lingkungan kampus.
“Kami akan memperkuat koordinasi dan pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” tutupnya.***(Rls/Red*)