Kanal

LIRA Riau Bongkar Dugaan Pelanggaran Upah, Disnakertrans Diminta Jangan Tutup Mata

PEKANBARU || LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Provinsi Riau melalui Wakil Gubernur Idroel Chan mengaku miris setelah membaca dan mendengar adanya dugaan pengabaian aturan pengupahan pekerja di Pasar Buah Sudirman, Pekanbaru, Kamis (22/1/2026).

LSM LIRA selama ini dikenal aktif bermitra dengan masyarakat serta konsisten menjalankan fungsi kontrol sosial, pengawasan kebijakan publik, sekaligus mendukung program pemerintah demi terwujudnya keadilan sosial.

Wakil Gubernur LIRA Riau, Idroel Chan, saat dikonfirmasi awak media menegaskan bahwa dugaan pelanggaran pengupahan tersebut tidak boleh dianggap sepele.

“Di sinilah peran masyarakat untuk melakukan kontrol sosial. Ini menyangkut hak pekerja yang merupakan bagian dari hak asasi manusia (HAM). Dan ini juga menjadi ujian bagi Disnakertrans Provinsi Riau,” tegas Idroel.

Ia menyoroti bahwa persoalan tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dan telah menjadi konsumsi publik melalui pemberitaan media.

“Jika benar sudah lama terjadi dan viral di media, seharusnya Disnakertrans sudah mengetahui dan turun melakukan pemeriksaan serta penindakan tegas,” katanya.

Idroel mengungkapkan, berdasarkan data dan informasi yang diterima pihaknya, masih banyak pekerja yang menerima upah di kisaran Rp3 juta atau sedikit di atasnya, meskipun telah bekerja selama beberapa tahun.

“Jumlah itu masih jauh dari standar upah minimum yang saat ini berada pada kisaran Rp3,7 juta hingga Rp3,9 juta. Belum lagi kewajiban BPJS Ketenagakerjaan, lembur, dan tunjangan lain yang wajib diberikan sesuai peraturan,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa ketentuan upah minimum telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan aturan turunannya, yakni PP Nomor 36 Tahun 2021 dan PP Nomor 51 Tahun 2023.

“Aturan jelas mewajibkan pembayaran upah minimum tepat waktu. Pelanggarnya terancam pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun serta denda Rp100 juta hingga Rp400 juta,” paparnya.

Menurut Idroel, Disnakertrans memiliki tugas dan wewenang yang jelas, meliputi monitoring dan pengawasan, pemeriksaan lapangan, serta penindakan.

Ia juga mengingatkan bahwa Kepala Disnakertrans Provinsi Riau, Roni Rahmat, sebelumnya telah menegaskan pihaknya bersama Disnaker kabupaten/kota telah menyurati perusahaan-perusahaan agar mematuhi ketentuan upah minimum.

“Karena itu, kami mendesak Disnakertrans Riau segera turun ke Pasar Buah Sudirman, melakukan pemeriksaan lapangan dan penindakan tegas jika ditemukan pelanggaran,” ujarnya.

Idroel menekankan bahwa persoalan ini menyangkut nilai kemanusiaan dan integritas aparatur negara.

“Jangan sampai ada oknum yang menyalahi tupoksi atau bermain mata dengan pengusaha. Tindak tegas setiap temuan dan pastikan tidak terulang. Kami, masyarakat, akan terus mengawasi,” pungkasnya. (*Red)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER