PEKANBARU || Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) Kota Pekanbaru mengapresiasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menutup ruang pemidanaan dan gugatan terhadap wartawan atas karya jurnalistik, sepanjang dijalankan secara sah dan profesional.
Ketua DPD PWMOI Pekanbaru, Aprianto, didampingi Sekretaris Daeng Johan dan Kabid OKK Jasril RZ, menyatakan bahwa putusan tersebut semakin mempertegas posisi kebebasan pers dalam sistem hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Wartawan tidak bisa dipidana atau digugat apabila menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dan sesuai ketentuan undang-undang,” kata Aprianto, Senin (19/1/2026).
Mahkamah Konstitusi menyatakan, penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah seluruh mekanisme yang diatur dalam UU Pers ditempuh dan tidak membuahkan penyelesaian. Mekanisme tersebut meliputi hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers sebagai bagian dari pendekatan keadilan restoratif.
Putusan tersebut dihasilkan melalui perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 atas permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang dibacakan di Gedung Mahkamah Konstitusi.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Suhartoyo menegaskan, frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers berpotensi bertentangan dengan UUD 1945 apabila tidak dimaknai secara konstitusional dan operasional. Oleh karena itu, MK memberikan tafsir bersyarat agar pasal tersebut memiliki kepastian hukum yang nyata.
Dalam pertimbangan terpisah, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menilai Pasal 8 UU Pers merupakan norma fundamental yang mencerminkan komitmen negara hukum demokratis terhadap kebebasan pers sebagai pilar utama kehidupan bernegara.
Menurutnya, perlindungan hukum terhadap wartawan harus mencakup seluruh tahapan kerja jurnalistik, mulai dari pencarian fakta, pengolahan dan verifikasi data, hingga publikasi kepada masyarakat.
“Sepanjang seluruh rangkaian kerja jurnalistik dilakukan secara sah, profesional, sesuai kode etik dan peraturan perundang-undangan, wartawan tidak boleh dengan mudah diposisikan sebagai subjek hukum yang langsung dikenai sanksi pidana, gugatan perdata, maupun tindakan intimidatif,” tegas Guntur.
Ia menambahkan, Pasal 8 UU Pers berfungsi sebagai norma pengaman agar profesi wartawan tidak terjerat kriminalisasi, gugatan pembungkaman atau strategic lawsuit against public participation (SLAPP), serta berbagai bentuk tekanan hukum lainnya.
Guntur juga menegaskan bahwa sengketa karya jurnalistik wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme UU Pers dengan melibatkan Dewan Pers. Instrumen pidana dan perdata hanya dapat digunakan secara terbatas dan bersifat eksepsional apabila mekanisme tersebut tidak dijalankan atau gagal menyelesaikan persoalan.
Menanggapi putusan tersebut, Aprianto menegaskan agar wartawan tidak takut menghadapi upaya kriminalisasi.
“Jika wartawan dikriminalisasi atas karya jurnalistik, harus melawan. Putusan MK ini adalah senjata hukum. Pihak mana pun yang menafikannya berarti melakukan pelanggaran hukum,” tegasnya.
Senada, Sekretaris DPD PWMOI Pekanbaru, Daeng Johan, mengajak seluruh pihak mematuhi keputusan tersebut.
“Dengan telah disahkannya keputusan MK ini, mari kita bersama-sama mematuhinya,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid OKK DPD PWMOI Pekanbaru, Jasril RZ, menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat.
“Keputusan MK ini sudah final. Kami tegaskan, wartawan tidak bisa dipidana karena karya jurnalistik,” pungkasnya.