KUATAN SINGNGI || Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang berlangsung di bagian hulu Danau Rawang Udang, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi, semakin meresahkan masyarakat. Kegiatan ilegal tersebut diduga kuat telah menyebabkan pencemaran serius terhadap air Danau Rawang Udang, yang selama ini menjadi sumber kehidupan dan penyangga ekosistem lingkungan sekitar.
Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah rakit tambang ilegal tampak beroperasi secara aktif di aliran hulu danau. Aktivitas tersebut mengakibatkan air danau berubah warna menjadi keruh kecokelatan, berlumpur, serta tidak lagi layak digunakan oleh masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari. Kondisi ini mengindikasikan adanya kerusakan lingkungan yang bersifat sistematis dan berkelanjutan.
Secara hukum, perbuatan tersebut merupakan tindak pidana di bidang pertambangan dan lingkungan hidup. Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 secara tegas menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, aktivitas PETI yang menyebabkan pencemaran air juga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 98 dan Pasal 99 yang mengatur sanksi pidana terhadap setiap orang yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Ironisnya, meski aktivitas PETI di hulu Danau Rawang Udang berlangsung secara terbuka dan mudah terpantau, hingga saat ini belum terlihat langkah penegakan hukum yang tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH). Kondisi tersebut menimbulkan dugaan kuat di tengah masyarakat bahwa APH tidak berdaya atau melakukan pembiaran terhadap praktik ilegal yang nyata-nyata merusak lingkungan.
Dalam perspektif hukum administrasi dan tata kelola pemerintahan, pembiaran terhadap pelanggaran hukum yang berdampak luas pada lingkungan hidup dapat dikualifikasikan sebagai kelalaian kewenangan (abuse of power by omission). Negara, melalui aparatnya, memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi lingkungan hidup sebagaimana amanat Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.
Masyarakat Kecamatan Benai mendesak agar Polres Kuantan Singingi, Polda Riau, serta instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup dan KLHK segera turun ke lokasi, melakukan penyelidikan menyeluruh, menghentikan seluruh aktivitas PETI, serta menindak tegas para pelaku tanpa pandang bulu.
Apabila kondisi ini terus dibiarkan, maka bukan hanya Danau Rawang Udang yang luluh lantah oleh pencemaran, melainkan juga wibawa hukum dan komitmen negara terhadap perlindungan lingkungan hidup yang akan dipertanyakan publik.