Kanal

Nama Wako Dumai Disebut-sebut Terima Uang dari Terdakwa Zul AS

Publikterkini.com - Pusaran dugaan korupsi mantan Wali Kota Dumai Drs H Zulkifli AS ternyata dinikmati sejumlah pihak. Bahkan dalam dakwaan jaksa KPK, Wali Kota Dumai Faisal disebut-sebut menerima uang tersebut.

Hal ini terungkap dalam dakwaan jaksa Rikhi Benindo Aghas SH yang dibacakan dihadapan majelis hakim yang diketuai Lilin Herlina SH dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau beberapa waktu lalu.

Dalam dakwaan jaksa tersebut ternyata Zul AS menerima uanh gratifikasi sebesar Rp3,9 Miliar.

Terkait hal ini, Direktur Forum Masyarakat Bersih Riau (Formasi Riau), Dr Muhammad Nurul Huda SH MH, Jumat (2/4/2021) mengaku tercengang. Sebab, sebelumnya dari media tahunya terdakwa Zul AS, mantan Wako Dumai tersebut menerima gratifikasi sebesar Rp50 juta. Tapi dalam dakwaan jaksa KPK ternyata menerima gratifikasi dari sejumlah pihak sebesar Rp3,9 Miliar

Apalagi menurut Nurul Huda, sejumlah pihak disebut-sebut turut menikmati uang korupsi tersebut. Diantaranya Wako Dumai sekarang diduga menerima uang sebesar Rp25 juta dari terdakwa Zul AS.

Kemudian uang juga dinikmati ER (LSM) yang diberikan sebesar Rp17 juta dengan cara bertahap. Pertama pada tanggal 19 Februari 2018 diberi sebesar Rp15 juta, selanjutnya tanggal 6 Juni 2018 diberi lagi Rp1 juta dan yang terakhir tanggal 29 Juni 2018 diberi lagi sebesar Rp1 juta.

Kemudian uang itu juga diberikan kepada Nurul Afridha Aziz pada tanggal 22 Februari 2018 sebesar Rp5 juta, diberikan kepada salah satu media MRP terkait sumbangan untuk penyewaan posko pemenangan Syamsuar- Edi Natar sebagai Calon Gubernur-Wakil Gubernur Riau Tahun 2018 sebesar Rp20 juta. *

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER