Kanal

Polsek Bandar Sei Kijang Berikan Himbauan, Masyarakat Diminta Tidak Bakar Lahan

PELALAWAN II Personel Polsek Bandar Sei Kijang melaksanakan kegiatan Patroli Karhutla dan penyebaran maklumat Kapolda Riau tentang larangan pembakaran hutan dan lahan pada hari Minggu, tanggal 28 September 2025, sekira pukul 11.00 WIB.

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polsek Bandar Sei Kijang. Kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya kebakaran hutan dan lahan serta mensosialisasikan tentang ancaman hukuman bagi pelaku pembakaran.

Dalam kegiatan patroli ini, personel Polsek Bandar Sei Kijang melakukan patroli di wilayah hukum Polsek Bandar Sei Kijang yang rawan kebakaran lahan dan hutan. Mereka juga memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan dan hutan serta mensosialisasikan tentang ancaman hukuman bagi pelaku pembakaran.

Hasil dari kegiatan patroli ini tidak ditemukannya titik api maupun titik asap di wilayah hukum Polsek Bandar Sei Kijang. Kegiatan patroli dan himbauan serta penyebaran maklumat berakhir sekira pukul 11.40 WIB, situasi terdapat dalam keadaan aman dan terkendali.

Kapolsek Bandar Sei Kijang, IPTU Bambang Saputra, memimpin langsung kegiatan ini dan memberikan apresiasi atas kinerja personel Polsek Bandar Sei Kijang. Beliau berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilakukan untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polsek Bandar Sei Kijang.

Dengan kegiatan patroli Karhutla dan penyebaran maklumat Kapolda Riau ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya kebakaran hutan dan lahan serta mencegah terjadinya kebakaran di wilayah hukum Polsek Bandar Sei Kijang.***(Mp)

 

 

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER