Kanal

GeNose Jadi Syarat Semua Perjalanan Domestik Pada 1 April 2021 Nanti

Publikterkini.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mulai memperbolehkan pelaku perjalanan transportasi udara menggunakan alat deteksi covid-19 GeNose sebagai syarat perjalanan. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Satgas Nomor 12 Tahun 2021.

Surat yang diteken Kepala Satgas Covid-19 Doni Monardo pada 26 Maret lalu itu menyebutkan saat ini pelaku perjalanan transportasi darat, laut, dan udara dapat memilih opsi pemeriksaan covid-19 melalui PCR test, rapid test antigen, dan GeNose.

Adapun sebelumnya, penggunaan hasil tes GeNose untuk screening covid-19 awalnya hanya digunakan bagi penumpang kereta api jarak jauh saja sejak 26 Januari lalu.

"Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia," demikian bunyi protokol nomor 3 huruf b angka SE Nomor 12 Tahun 2021.

Digunakannya GeNose sebagai salah satu syarat perjalanan selain opsi menggunakan RT PCR dan swab rapid antigen mendapat tanggapan dari ahli biologi molekuler Ahmad Utomo. 

Dia mengkritisi penerapan GeNose sebagai syarat perjalanan, karena sejauh ini belum ada publikasi ilmiah mengenai GeNose.

"Hingga kini publikasi ilmiah genose juga masih belum muncul, saya tidak tahu detil rancangan studi dan hasilnya yang menjadi bukti keluarnya izin edar sementara dari Kemenkes," kata Ahmad.

Menurut dia, seharusnya saat ini sudah ada data validasi lain dari kampus lain yang secara independen bisa menverifikasi keakuratan GeNose ini.

Ahmad menilai, tes rapid antigen sejauh ini lebih aman dibandingkan GeNose, karena menurut dia lebih jelas mekanismenya.

"Sudah berhasil oleh dua laboratorium di Indonesia yaitu Cepad dari Unpad dan juga dari lab hepatika Mataram," ujarnya. Selain itu, artikel ilmiah mengenai tes antigen juga jauh lebih banyak dan bisa diandalkan untuk mengenali orang yang berpotensi menular.

Ahmad menyampaikan, menjadikan GeNose sebagai syarat perjalanan seharusnya dibarengi dengan studi validasi yang membandingkan GeNose dengan PCR.

"Maka kalau memang urgen menggunakan GeNose, mohon (pemerintah) segera lakukan studi validasi PCR dengan Genose secara independen sesegera mungkin agar keselamatan publik juga terlindungI," tuturnya.

Menurut Ahmad, penelitian harus dilakukan secara independen karena saat ini data dari satu lembaga, sementara GeNose sudah digunakan di tempat umum dengan implikasi luas.

"Sementara studi seperti PCR, rapid antigen teknologinya sudah banyak divalidasi oleh banyak lembaga sehingga keakuratannya lebih meyakinkan ketimbang klaim dari satu lembaga saja," ujarnya.

"Saya pribadi tetap memilih swab rapid antigen," lanjut dia.

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER