MUI ajak kaum Muslimin untuk beramai-ramai melakukan Shalat Ghaib untuk mendiang Syekh Ali Jaber usai Shalat Jumat hari ini (15/1).
Hukum Shalat Ghaib ini sendiri adalah fardhu kifayah berdasarkan perintah Rasulullah untuk mensholati jenazah seorang Muslim. Shalat ini dilakukan apabila jenazah tidak berada di tempat atau berada di tempat lain. Semakin banyak umat Muslim yang menyolatkan sudaranya, semakin besar pula syafaat yang didapat.
Sebagaimana sabda Nabi Muhammad:
"Tidaklah seorang Muslim meninggal, lalu disholatkan oleh kaum Muslimin yang jumlahnya mencapai 100 orang, semuanya mendoakan untuknya, niscaya mereka bisa memberikan syafaat untuk si mayit." (HR Muslim Nomor 947)